Gerak Cepat Polsek Tangerang Olah TKP Dugaan Pencurian Kabel Tembaga Terorganisir di Kota Tangerang

Gerak Cepat! Polsek Tangerang Gerebek Lokasi Pencurian Kabel Bawah Tanah di Tanah Tinggi  TANGERANG – Bpanbanten.com || Respon sigap ditunjukkan jajaran Polsek Tangerang (Benteng), Polres Metro Tangerang Kota, dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian kabel tembaga bawah tanah. Aksi nekat sekelompok orang tersebut terjadi di sepanjang jalan depan Kantor Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, pada Sabtu (4/4/2026) dini hari.  Peristiwa ini terungkap berkat laporan warga  yang mencurigai aktivitas penggalian di lokasi sekitar pukul 01.30 WIB. Kelompok tersebut diduga kuat menargetkan kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia  "Kami menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan berupa penggalian dan penarikan kabel. Tim 1 Polsek Tangerang langsung terjun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti," ujar Hendra saat memberikan keterangan pada Sabtu pagi.   Aksi para pelaku terhenti setelah kehadiran warga dan pihak keamanan di lokasi. Saat saksi tiba di tempat kejadian, para pelaku telah melarikan diri dan meninggalkan peralatan kerja mereka. Di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa cangkul, linggis, serta kabel yang sudah dalam kondisi hampir terangkat dari bawah tanah.  Menurut keterangan saksi di lokasi, para pekerja tersebut sempat didatangi oleh petugas keamanan sebelum akhirnya kabur melarikan diri.  Meski kasus serupa kerap terjadi di wilayah Kota Tangerang, masyarakat tetap menaruh kepercayaan besar pada kinerja kepolisian. Hendra menyampaikan apresiasinya atas kecepatan respon personel Polsek Tangerang yang langsung tiba di lokasi sesaat setelah laporan dibuat.  "Kami sangat mengapresiasi Polsek Tangerang karena begitu ada laporan langsung cek lokasi, sangat responsif. Kami berharap kasus ini diusut tuntas hingga pelaku tertangkap untuk memberikan efek jera, apalagi ini sudah berulang kali terjadi," tegas Warga  Pihak kepolisian kini tengah mendalami bukti-bukti, termasuk dokumentasi kerusakan fasilitas umum di lokasi kejadian.  Para pelaku terancam dijerat pasal berlapis, di antaranya:  Pasal 362 atau 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.  Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang Perusakan Barang (ancaman penjara hingga 2 tahun 8 bulan).  UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 274 mengenai gangguan fungsi jalan (ancaman penjara 1 tahun atau denda Rp24 juta).  Polsek Tangerang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas penggalian ilegal di lingkungan masing-masing guna menjaga fasilitas publik dari tindakan vandalisme dan pencurian.
Polsek Tangerang Olah TKP Dugaan Pencurian Kabel Tembaga Terorganisir di Kota Tangerang
TANGERANG – Bpanbanten.com || Respon sigap ditunjukkan jajaran Polsek Tangerang (Benten), Polres Metro Tangerang Kota, dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian kabel tembaga bawah tanah.

Aksi nekat sekelompok orang tersebut terjadi di sepanjang jalan depan Kantor Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, pada Sabtu (4/4/2026) dini hari.

Peristiwa ini terungkap berkat laporan warga  yang mencurigai aktivitas penggalian di lokasi sekitar pukul 01.30 WIB. Kelompok tersebut diduga kuat menargetkan kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia. 

Polsek Tangerang Olah TKP Dugaan Pencurian Kabel Tembaga Terorganisir di Kota Tangerang

"Kami menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan berupa penggalian dan penarikan kabel. Tim 1 Polsek Tangerang langsung terjun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti," ujar salah satu Warga saat memberikan keterangan pada Sabtu pagi. 

Aksi para pelaku terhenti setelah kehadiran warga dan pihak keamanan di lokasi. Saat saksi tiba di tempat kejadian, para pelaku telah melarikan diri dan meninggalkan peralatan kerja mereka. Di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa cangkul, linggis, serta kabel yang sudah dalam kondisi hampir terangkat dari bawah tanah.

Menurut keterangan saksi di lokasi, para pekerja tersebut sempat didatangi oleh petugas keamanan sebelum akhirnya kabur melarikan diri.

Meski kasus serupa kerap terjadi di wilayah Kota Tangerang, masyarakat tetap menaruh kepercayaan besar pada kinerja kepolisian.Warga menyampaikan apresiasinya atas kecepatan respon personel Polsek Tangerang yang langsung tiba di lokasi sesaat setelah laporan dibuat.

"Kami sangat mengapresiasi Polsek Tangerang karena begitu ada laporan langsung cek lokasi, sangat responsif. Kami berharap kasus ini diusut tuntas hingga pelaku tertangkap untuk memberikan efek jera, apalagi ini sudah berulang kali terjadi," tegas Warga

Pihak kepolisian kini tengah mendalami bukti-bukti, termasuk dokumentasi kerusakan fasilitas umum di lokasi kejadian.

Para pelaku terancam dijerat pasal berlapis, di antaranya:

Pasal 362 atau 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang Perusakan Barang (ancaman penjara hingga 2 tahun 8 bulan).

UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 274 mengenai gangguan fungsi jalan (ancaman penjara 1 tahun atau denda Rp24 juta).

Polsek Tangerang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas penggalian ilegal di lingkungan masing-masing guna menjaga fasilitas publik dari tindakan vandalisme dan pencurian.

RED