Sengketa Lahan Berbuntut Panjang: Warga Eks Lapak Periuk Cilegon Keluhkan Sulitnya Urus Akta Kematian

 

Sengketa Lahan Berbuntut Panjang: Warga Eks Lapak Periuk Cilegon Keluhkan Sulitnya Urus Akta Kematian
Sengketa Lahan Berbuntut Panjang: Warga Eks Lapak Periuk Cilegon Keluhkan Sulitnya Urus Akta Kematian

CILEGON – Bpanbanten.com || Persoalan sengketa lahan di kawasan Lapak Periuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, kini mulai merambah ke persoalan hak sipil warga. Sejumlah warga eks Lapak Periuk mengaku mendapat hambatan serius saat mengurus dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon.

Salah satu keluhan mendalam disampaikan oleh Anwar, ahli waris almarhum Mursan. Meski memiliki KTP administrasi Kota Cilegon, ia mengaku gagal mendapatkan akta kematian untuk orang tuanya yang telah meninggal dunia.

“Saya merasa dipersulit saat membuat akta kematian orang tua saya. Berbagai persyaratan yang diminta sangat memberatkan, terutama karena status tempat tinggal kami sebelumnya yang kini menjadi objek sengketa,” ujar Anwar dengan nada kecewa, Senin (30/3/2026).

Menanggapi keluhan tersebut, pihak Disdukcapil Kota Cilegon angkat bicara. Perwakilan Disdukcapil, Robi, mengungkapkan bahwa pihaknya berada dalam posisi dilematis lantaran adanya tekanan hukum dari pihak ketiga.

“Disdukcapil saat ini sedang disomasi oleh kuasa hukum dari pemilik lahan Lapak Periuk terkait penerbitan KTP bagi masyarakat yang pernah tinggal di wilayah tersebut,” ungkap Robi.

Menurutnya, somasi tersebut memaksa instansi pemerintah ini untuk bersikap ekstra hati-hati dalam memproses dokumen kependudukan apa pun yang berkaitan dengan warga di area sengketa tersebut, guna menghindari implikasi hukum lebih lanjut.

Kondisi ini memicu keprihatinan terkait pemenuhan hak dasar warga negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap warga negara berhak mendapatkan identitas diri dan dokumen kependudukan tanpa terkecuali.

Hingga berita ini diturunkan, warga berharap ada solusi konkret dari Pemerintah Kota Cilegon agar persoalan sengketa lahan tidak mengorbankan legalitas kependudukan masyarakat, terutama dokumen krusial seperti akta kematian yang sangat dibutuhkan untuk urusan waris dan administratif lainnya.

RLS