![]() |
| Polresta Serkot Gulung Pengedar Obat Keras, 3.200 Butir Tramadol Gagal Beredar |
SERANG – Bpanbanten.com || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pria berinisial ID (39) berhasil diringkus di sebuah kontrakan di Lingkungan Koang Girang, Kelurahan Cipocok Jaya, Kota Serang, karena kedapatan menyimpan ribuan butir obat keras jenis Tramadol HCl.
Penangkapan yang dipimpin oleh Tim Opsnal Unit 1 Satresnarkoba ini dilakukan pada Selasa (3/3) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi yang sudah melakukan pengintaian berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.
Kapolresta Serang Kota melalui Kasatresnarkoba Polresta Serkot, AKP Vhalio Agafe, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menekan angka penyalahgunaan obat keras di wilayah hukum Kota Serang.
“Dari tangan tersangka, tim kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 3.200 butir Tramadol HCl, uang tunai hasil penjualan senilai Rp546.000, serta satu unit ponsel merk Oppo yang digunakan untuk bertransaksi,” jelas AKP Vhalio dalam keterangannya, Minggu (8/3).
Enam Bulan Beroperasi, Pasokan Berasal dari Jakarta.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka ID mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih enam bulan. Ia berdalih desakan kebutuhan ekonomi menjadi alasan utamanya mengedarkan obat keras tersebut.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang dikenal dengan sebutan 'Bang Darwin' di kawasan Pasar Angke, Jakarta Barat. Saat ini, Bang Darwin telah kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran intensif,” tambah AKP Vhalio.
Kepada penyidik, ID mengungkapkan bahwa ribuan butir obat tersebut rencananya akan dipasarkan di wilayah Serang demi meraup keuntungan pribadi. Namun, impian mendapatkan untung kini berakhir di balik jeruji besi. Seluruh barang bukti saat ini sedang dikoordinasikan dengan BPOM Provinsi Banten untuk uji laboratorium lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ID kini dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman penjara karena terbukti memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan tanpa izin resmi.
Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan atau narkotika di lingkungan masing-masing.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar obat keras di Kota Serang. Pengembangan kasus akan terus kami lakukan hingga ke akar-akarnya," tegas AKP Vhalio.
Yadi
