![]() |
| Polres Pandeglang Ungkap Kasus Curanmor di Empat TKP, Empat Motor Dikembalikan ke Pemilik |
PANDEGLANG – Bpanbanten.com || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta lima unit sepeda motor.
Kapolres Pandeglang, AKBP Sonny Harsono, memimpin langsung konferensi pers yang digelar di Lobi Polres Pandeglang pada Jumat (16/10/2026). Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial WY (23) dan AR (25), keduanya ditangkap di wilayah Pagelaran tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di area perumahan korban. Modus operandi yang digunakan adalah merusak pintu pagar, lalu membobol kunci kontak kendaraan menggunakan kunci leter T. Aksi kejahatan ini tercatat telah dilakukan di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kecamatan Panimbang (dua lokasi), Cikedal, dan Carita.
Dari total lima unit kendaraan yang disita, satu unit sepeda motor (Honda Scoopy) digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan. Sementara itu, empat unit sepeda motor lainnya merupakan barang bukti hasil curian yang belum sempat dijual. Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Sebagai wujud pelayanan nyata kepada masyarakat, Polres Pandeglang langsung menghadirkan para korban pasca-konferensi pers untuk proses serah terima kendaraan. Empat unit sepeda motor hasil curian tersebut dikembalikan secara gratis kepada pemilik aslinya setelah mereka menunjukkan identitas dan surat-surat kendaraan yang sah.
AKBP Sonny Harsono mengimbau masyarakat Kabupaten Pandeglang agar selalu meningkatkan kewaspadaan. Warga disarankan melakukan langkah mitigasi seperti memasang kunci pengaman ganda atau berlapis demi mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan
(Arip)

