![]() |
| Lansia Pensiunan Bidan Dianiaya di Lingkungan Gereja, Keluarga Tuntut Keadilan |
JAKARTA – Bpanbanten.com || Sebuah insiden kekerasan fisik menimpa seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisial AK (78) di lingkungan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Samanhudi, Jakarta Pusat, pada Minggu (29/3/2026).
Korban yang merupakan pensiunan bidan tersebut diduga dianiaya oleh pria berinisial LWT hingga mengalami luka serius di bagian kepala.Kronologi Kejadian (What, Who, When, Where)Peristiwa terjadi sekitar pukul 11.30 WIB sesaat setelah ibadah selesai.
LWT, yang juga merupakan jemaat di gereja yang sama, diduga mendorong AK dengan keras hingga kepala korban terbentur tembok gedung. Akibat benturan tersebut, AK mengalami luka robek parah dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Husada untuk mendapatkan penanganan medis intensif.Motif Perselisihan (Why)Berdasarkan keterangan pihak keluarga, insiden ini dipicu oleh persoalan investasi asuransi.
AK diketahui menanamkan modal dalam jumlah besar pada sebuah perusahaan asuransi swasta melalui istri pelaku yang berinisial LL."Perusahaan asuransi tersebut kemudian kolaps dan gagal bayar.
Saat ibu saya (AK) mencoba menanyakan nasib uang investasinya secara baik-baik, LL justru bersikap acuh tak acuh. Puncaknya, LWT yang berada di lokasi justru tersulut emosi dan mendorong korban tanpa penjelasan yang jelas," ungkap perwakilan keluarga korban saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (31/3).
Langkah Hukum (How)Tak terima dengan perlakuan kasar terhadap sang ibu, putri korban, Quinny Puspitasari, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat pada hari yang sama.Laporan resmi tercatat dengan nomor: LP/B/896/III/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Terlapor LWT diduga melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Penganiayaan.
Pihak keluarga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya:
Rekaman CCTV di area gereja yang menangkap detik-detik kejadian.
Pakaian korban yang masih berlumuran bekas darah.
Hasil visum dari RS Husada Jakarta Barat.
Harapan KeluargaHingga saat ini, Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan proses penyidikan mendalam.
Pihak keluarga berharap kepolisian bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini."Kami memohon agar hukum ditegakkan seadil-adilnya. Mengingat usia korban yang sudah lansia dan tindakan kekerasan ini dilakukan di tempat ibadah, kami berharap pelaku dihukum sesuai undang-undang yang berlaku mengenai perlindungan perempuan di Indonesia," tegas perwakilan keluarga.
RLS
