Cekcok Parkir Berujung Brutal: Oknum Satgas Stadion Maulana Yusuf Hajar Korban Pakai Tongkat Baseball

Cekcok Parkir Berujung Brutal: Oknum Satgas Stadion Maulana Yusuf Hajar Korban Pakai Tongkat Baseball
Cekcok Parkir Berujung Brutal: Oknum Satgas Stadion Maulana Yusuf Hajar Korban Pakai Tongkat Baseball

SERANG – Bpanbanten.com || Satreskrim Polresta Serang Kota tengah mendalami kasus penganiayaan brutal yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Satgas Keamanan Parkir di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. Insiden yang dipicu salah paham terkait motor hilang ini mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka serius.

Kapolresta Serang Kota melalui Kasat Reskrim Kompol Alfano Ramadhan, S.I.K., M.H., M.Si., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait peristiwa yang terjadi pada Minggu dini hari (05/04) tersebut.

Peristiwa bermula sekitar pukul 00.10 WIB di area Kantor Latihan Muaythai. Saat itu, salah satu rekan korban berinisial ZN terlibat adu mulut dengan petugas keamanan parkir mengenai dugaan hilangnya sepeda motor milik warga.

Ironisnya, setelah dicek, motor tersebut ternyata tidak hilang, melainkan pemiliknya hanya lupa posisi parkir. Meski masalah utama telah klir, ketegangan justru memuncak. Terduga pelaku berinisial R.H. (35) tiba-tiba datang membawa tongkat baseball dan langsung menyerang ZN hingga tersungkur pingsan.

Melihat keributan tersebut, korban berinisial AS (48), seorang sopir asal Pabuaran, mencoba melerai. Bukannya mereda, R.H. justru melayangkan hantaman tongkat baseball ke rahang AS hingga jatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku diduga menginjak dada dan wajah korban hingga mengakibatkan pendarahan di bagian mata. Saksi lain berinisial JI yang mencoba membantu pun tak luput dari serangan tongkat baseball pelaku.

Kanit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota, IPDA Andi Adhyaksa, S.Tr.K., M.H., menyatakan bahwa laporan pengaduan telah teregistrasi dengan nomor TBL/221/IV/RES.1.6./POLRESTA SERANG KOTA/2026.

"Hingga Selasa malam (07/04), penyidik telah memeriksa korban. Agenda selanjutnya pada Rabu (08/04), kami telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang ada di lokasi kejadian," ujar IPDA Andi Adhyaksa.

Pihak Polresta Serang Kota menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 466 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan.

"Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan kekerasan berlebih," tutup Kompol Alfano Ramadhan.

Arip