![]() |
| Polsek Batuceper dan Warga Berhasil Gagalkan Peredaran 49 Ribu Butir Tramadol Tak Bertuan |
TANGERANG KOTA – Bpanbanten.com || Sinergitas antara Polri dan masyarakat kembali membuahkan hasil dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui Polsek Batuceper berhasil mengamankan sedikitnya 49.000 butir obat keras jenis Tramadol yang terjatuh dari sebuah sepeda motor di kawasan Perumahan Paradise Eksklusif, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Sabtu (7/2/2026) sore.
Peristiwa bermula sekitar pukul 16.35 WIB. Ketua RT 01/10 Perumahan Paradise Eksklusif, Bapak Yogi Darmawan, melihat sebuah bungkusan plastik besar terjatuh dari sepeda motor yang melintas. Saat mencoba dipanggil, pengendara motor tersebut justru memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi ke arah Semanan, Jakarta Barat.
Curiga dengan isi bungkusan tersebut, Bapak Yogi segera menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Poris Gaga, Polsek Batuceper Aiptu Exwanto. Bersama petugas keamanan perumahan, Sdr. Deni S dan Sdr. Aji, bungkusan tersebut dibuka dan ditemukan ribuan kaplet obat tanpa merek yang mencurigakan. Hasil pengecekan awal dengan apotek setempat mengonfirmasi bahwa obat tersebut adalah Tramadol, obat keras daftar G yang memerlukan resep dokter.
Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan, mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti sebanyak (49.000 butir) telah diamankan di Mako Polsek Batuceper untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini tim unit Reskrim sedang melakukan pendalaman intensif untuk melacak identitas pengendara tersebut. Kami juga tengah menyisir rekaman CCTV di sepanjang jalur pelarian pelaku, mulai dari gerbang perumahan hingga ke arah Semanan," ujar Kompol Gunawan.
Beliau juga menegaskan akan memperketat patroli di wilayah perbatasan untuk mempersempit ruang gerak pengedar. Pelaku pengedar obat keras ilegal dapat dijerat dengan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi kepedulian warga. “Peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal ini,” tegasnya.
RED

