Polisi Gagalkan Aksi Curanmor di Benda, Dua Pelaku di Bawah Umur Diringkus Saat Beraksi

Polisi Gagalkan Aksi Curanmor di Benda, Dua Pelaku di Bawah Umur Diringkus Saat Beraksi
Barang Bukti

TANGERANG – Bpanbanten.com || Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Senin (16/02/2026) siang. 

Dua orang pelaku yang masih berusia remaja berhasil diamankan sesaat setelah mencoba membobol motor korbannya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan warga.

"Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat. Setiap aksi pencurian kendaraan bermotor akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Kombes Pol. Jauhari.

Kapolsek Benda, AKP Sriyono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat jajaran Unit Reskrim yang dipimpin AKP M. Siagian, S.H. tengah melaksanakan patroli sambang dialogis di wilayah Belendung.

Petugas mencurigai dua remaja yang tengah mengutak-atik sebuah sepeda motor Yamaha Mio merah yang terparkir di depan rumah warga. Saat didekati, kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan melompat dari kendaraan.

“Setelah dilakukan pengejaran, kedua pelaku berhasil diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengakui melakukan pencurian dengan modus memutus dan menyambung kembali kabel soket motor agar mesin bisa menyala tanpa kunci asli,” ungkap AKP Sriyono.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio merah tahun 2014 beserta dokumen kendaraan (STNK dan fotokopi BPKB).

Mengingat kedua pelaku masih berstatus di bawah umur, AKP Sriyono memastikan proses hukum akan mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Benda. Karena masih di bawah umur, kami melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta memberikan pendampingan dari orang tua dan penasihat hukum selama proses penyidikan,” tambahnya.

Atas kejadian ini, Polres Metro Tangerang Kota kembali mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan.

"Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor melalui Call Center 110 jika melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing," pungkasnya.

Galih