![]() |
| Sidang Nurhadi: Dakwaan Mengambang, Standar Ganda KPK Diungkit, Keadilan Dipertaruhkan! |
JAKARTA – Bpanbanten.com || Drama persidangan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, memasuki babak baru yang menegangkan. Di Pengadilan Tipikor Jakarta (28/11/2025), tim kuasa hukum Nurhadi melancarkan serangan balik melalui eksepsi, menuding dakwaan Jaksa KPK kabur dan tak berdasar. Mereka mempertanyakan perbedaan angka fantastis dalam dakwaan, dari 300 miliar menjadi 170 miliar. "Kriminal pokoknya apa?" tanya Maqdir Ismail, sang ketua tim pengacara, menuntut kejelasan.
KPK 'Perpanjang Jalur', Upaya Perberat Hukuman?
Maqdir bahkan menuding KPK sengaja memperpanjang perkara dengan memecah kasus suap dan gratifikasi, lalu menambahkan TPPU. "Ini bukan keadilan, tapi membuat orang jatuh!" serunya.
'Kaesang Effect': Standar Ganda KPK Terbongkar?
Yang lebih panas, tim pengacara menyoroti dugaan standar ganda KPK. Mereka membandingkan kasus Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi, dengan Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi. Jika fasilitas jet pribadi Kaesang tak dipermasalahkan karena bukan penyelenggara negara, mengapa setiap bisnis Rezky otomatis dikaitkan dengan jabatan mertuanya?
"Jika penerimaan Rezky yang merupakan hasil bisnis disangkutkan dengan Nurhadi, apa bedanya dengan fasilitas yang diterima Kaesang?" tanya kuasa hukum dalam eksepsi.
Tim pembela Nurhadi memperingatkan, jika hakim mengabaikan fakta ini, preseden buruk bagi hukum Indonesia akan tercipta. "Ini pertaruhan bagi peradaban dan prinsip keadilan!" tegas mereka.
Sidang lanjutan akan digelar 8 Desember 2025. Publik kini menunggu, akankah hakim berani mengurai benang kusut perkara ini, ataukah Nurhadi akan terus terjerat dalam labirin proses hukum yang tak berujung.
Gilang
