![]() |
Pedagang Es Selendang Mayang di Serang Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan Anak Tiri |
SERANG - Bpanbabten.com || Seorang pria berinisial RD (32), seorang pedagang es selendang mayang keliling asal Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. RD ditangkap di kediamannya pada Senin (24/11/2025) atas dugaan melakukan pencabulan terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, perbuatan bejat RD terhadap kedua korban yang berusia 14 dan 8 tahun itu telah berlangsung sejak Juni 2025. "Pelaku melakukan aksi tersebut saat istrinya sedang bekerja sebagai guru di sekolah," ungkap AKP Andi pada Rabu (26/11/2025).
Motif pelaku diduga kuat karena dorongan nafsu. RD melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba bagian sensitif korban setiap kali bertemu, serta menggesekkan alat kelaminnya ke tubuh bagian belakang korban. "Perbuatan ini dilakukan berulang kali, menyebabkan korban mengalami ketakutan dan tekanan psikologis yang mendalam," jelas Kasatreskrim didampingi Kanit PPA Ipda Hendri Jayusman.
Setelah berulang kali menjadi korban, kedua anak tersebut akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang mereka alami kepada ibu mereka. Sang ibu yang terkejut dan marah, segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang pada 10 November 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan intensif. Selain itu, petugas juga meminta keterangan dari saksi-saksi terkait serta memastikan kedua korban mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang mereka alami. "Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan," jelasnya.
AKP Andi Kurniady ES menegaskan bahwa pelaku kini telah ditahan di Mapolres Serang dan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Motif pelaku murni karena nafsu. Perbuatannya sangat melukai psikologis anak. Kami pastikan proses hukum akan berjalan maksimal," tegasnya.
Arip
Editor : Ari
