Kapolri Bentuk Pokja Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil Anggota Polri

Kapolri Bentuk Pokja Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil Anggota Polri
Kapolri Bentuk Pokja Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil Anggota Polri
Jakarta - Bpanbanten.com || Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengambil langkah cepat dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk mengkaji dan merumuskan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian (Duduk di Jabatan Sipil).

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa "penugasan Kapolri" dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Kepolisian tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Konsekuensinya, anggota Polri aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menegaskan bahwa pembentukan Pokja ini merupakan arahan langsung dari Kapolri untuk memastikan penyesuaian yang cepat dan memiliki dasar hukum yang kuat.

"Tadi pagi, Alhamdulillah Bapak Kapolri telah mengumpulkan para pejabat utama yang terkait di bidang itu untuk membahas hal tersebut dan mendapat arahan dari Bapak Kapolri berdasarkan hasil putusan rapat," ujar Irjen Sandi Nugroho, beberapa waktu lalu.

Tugas utama Pokja adalah melakukan Kajian cepat terkait putusan MK, menyusun Tafsir yang Jelas mengenai implementasi putusan tersebut, dan memetakan atau mengidentifikasi jabatan sipil mana saja yang masih relevan dengan tugas pokok Polri, serta merumuskan langkah-langkah yang harus ditempuh agar penugasan anggota Polri di luar struktur tetap memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan prinsip kepastian hukum.

Pokja ini akan dipimpin oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (ASSDM) Irjen Pol. Anwar dan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol. Viktor Theodorus Sihombing.

Dalam pelaksanaannya, tim ini akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan proses penyesuaian berjalan komprehensif.

Kementerian yang dilibatkan antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), 
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), 
Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Mahkamah Konstitusi sendiri.

Polri berharap, melalui pembentukan Pokja ini, seluruh penyesuaian dapat segera dirumuskan dengan jelas, tegas, dan sesuai dengan prinsip kepastian hukum. 

RED

Editor : Ari