![]() |
Polisi Anyer Amankan Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam, Ungkap Motif Media Sosial |
Cilegon – Bpanbanten.com || Jajaran Reskrim Polsek Anyer berhasil mengungkap kasus tawuran antar pelajar yang meresahkan warga. Kejadian bermula dari tantangan di media sosial Instagram, yang berujung pada aksi kekerasan dengan senjata tajam.
Kapolsek Anyer, IPTU Iwan Sofiyan, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Dua kelompok remaja yang berseteru sepakat bertemu di Kp. Kamurang, Jl. Raya Mancak - Anyar, Desa Grogol Indah, Kec. Anyer, Kab. Serang, Banten.
"Saat berpapasan, salah satu korban, RPI (18), dikenali oleh pelaku. Kemudian, pelaku ASA (16) bersama rekannya A (15) dan Y (15) mengeluarkan pedang sepanjang 60 cm dan mengayunkannya ke arah korban," ujar IPTU Iwan. Akibatnya, korban panik dan kehilangan kendali hingga menabrak pagar warga, mengalami luka serius di wajah dan kaki, serta patah gigi.
Setelah laporan korban viral di media sosial, Unit Reskrim Polsek Anyer bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku ASA (16) berhasil diamankan di Kp. Warung, Desa Cikoneng, Kec. Anyer, Kab. Serang, pada Minggu, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa:
- 1. Sejata tajam jenis pedang dengan panjang 60 cm
- 2. Pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian
- 3. Sepeda motor PCX warna putih dengan Nopol A 5576 UP
- 4. Dua unit HP merek VIVO dan OPPO
- 5. Bukti percakapan WhatsApp yang menjadi pemicu tawuran
ASA (16) kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
IPTU Iwan mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam perkelahian antar kelompok, geng motor, atau balapan liar. "Usahakan anak-anak sudah berada di rumah pada pukul 20.00 WIB untuk menghindari menjadi pelaku atau korban kejahatan," pungkasnya.
(DT)
