![]() |
| DPRD Dukung Penuh Jumat Bebas Kendaraan di Pemkot Tangerang: Langkah Nyata Wujudkan Langit Biru |
TANGERANG - Bpanbanten.com || 17 Oktober 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Jumat Bebas Kendaraan yang diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Kebijakan ini mewajibkan seluruh pegawai di lingkungan pemerintah daerah untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi setiap hari Jumat.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Pemkot Tangerang yang dinilai tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga memiliki orientasi yang kuat terhadap keberlanjutan lingkungan.
"Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen nyata Pemkot Tangerang dalam menekan emisi dan polusi udara. Program Jumat Bebas Kendaraan bukan hanya simbolis, tapi juga bisa menjadi gerakan perubahan budaya hidup yang lebih ramah lingkungan," tegas Rusdi.
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan visi bersama DPRD dan Pemkot untuk menjadikan Kota Tangerang sebagai kota hijau, sehat, dan berkelanjutan.
"Selain dampak lingkungan, kebijakan ini juga mendorong gaya hidup sehat bagi pegawai dan masyarakat. Misalnya dengan bersepeda, berjalan kaki, atau menggunakan transportasi umum. Ini adalah contoh baik yang layak ditiru oleh instansi lain," tambahnya.
Rusdi juga menilai bahwa penerapan aturan Jumat Bebas Kendaraan dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas udara. Ia berharap program ini terus dikembangkan dan diintegrasikan dengan berbagai kegiatan lingkungan lainnya, seperti gerakan Jumat Bersih atau kampanye Langit Biru.
"Kebijakan ini jangan berhenti di internal ASN saja, tapi bisa menjadi inspirasi bagi masyarakat luas untuk turut serta menjaga lingkungan sekitar. DPRD tentu siap mendukung segala bentuk kebijakan yang pro-lingkungan dan berpihak pada kualitas hidup masyarakat," pungkasnya.
Kebijakan Jumat Bebas Kendaraan ini diterapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang yang mengatur agar seluruh pegawai tidak menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas saat berangkat kerja setiap Jumat. Pegawai didorong untuk menggunakan angkutan umum, sepeda, atau transportasi ramah lingkungan lainnya.
(Kemas)
