Sidang MK Pilkada 2024 : Paslon Walikota Ternate Muhammad Syahril Abd. Radjak & Makmur Gamgulu, Mengajukan Gugatan Pembatalan Keputusan KPU

Sidang MK Pilkada 2024 : Paslon Walikota Ternate Muhammad Syahril Abd. Radjak & Makmur Gamgulu, Mengajukan Gugatan Pembatalan Keputusan KPU
Permohonan Gugatan Paslon Nomor Urut 04 Terkait Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Paslon Petahana dalam Pemilihan Walikota Ternate 2024
Jakarta - Bpanbanten.com || Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Ternate, Muhammad Syahril Abd. Radjak dan Makmur Gamgulu, yang terdaftar dengan nomor urut 04, telah mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate Nomor 409 Tahun 2024. Keputusan ini terkait dengan Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Ternate Tahun 2024. Permohonan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah memasuki tahap sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa, 14 Januari 2025.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam sidang tersebut, Fadly S. Tuanany, selaku kuasa hukum dari Pemohon, memaparkan perolehan suara yang diraih oleh masing-masing pasangan calon. Berdasarkan hasil yang diumumkan oleh KPU, Paslon Nomor Urut 01, Santrani M.S. Abusama dan Bustamin S. Abdul Latif, memperoleh 3.498 suara. Paslon Nomor Urut 02, yang merupakan petahana, Moh. Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar, meraih 45.658 suara; Paslon Nomor Urut 03, Erwin Umar dan Zulkifli Hi. Umar, memperoleh 11.716 suara, sementara Pemohon sendiri mendapatkan 34.416 suara.

Dalam permohonan yang diajukan, Pemohon menilai bahwa Paslon Nomor Urut 02, Tauhid Soleman, telah memanfaatkan kekuasaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Kota Ternate menjelang pemilihan dengan melaksanakan program pemerintah daerah. Mereka juga menyoroti adanya kegiatan bagi-bagi bantuan yang dilakukan oleh dinas terkait, yang diinisiasi oleh petahana dan Sekretaris Daerah, serta dihadiri oleh tim suksesnya. Pemohon menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk mempengaruhi pemilih agar memilih paslon tertentu.

Fadly memperjelas, “Tanggal 25 November, Calon Walikota Paslon Nomor Urut 02, Tauhid Soleman, telah diaktifkan kembali dari masa kampanye dan menyerahkan langsung bantuan hibah tanah perkuburan ke Kelurahan Hitu.” Pernyataan ini merupakan salah satu butir dalil dalam permohonan mereka.

Dengan latar belakang tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah menggugurkan Paslon Nomor Urut 02, Moh. Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar, dari daftar Calon Walikota dan Wakil Walikota Ternate periode 2024-2029. Selain itu, mereka juga meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di 176 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Kota Ternate Tengah dengan 76 TPS dan Kecamatan Kota Ternate Selatan dengan 100 TPS.

Proses hukum ini menjadi sorotan publik, mengingat hasil pemilihan walikota sangat mempengaruhi kebijakan dan arah pembangunan Kota Ternate ke depan. Dengan adanya gugatan ini, masyarakat berharap agar proses demokrasi tetap berjalan transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat, dan keputusan dari Mahkamah Konstitusi akan sangat dinanti oleh semua pihak yang berkepentingan.

Asep

0 Komentar