![]() |
| Gambar Ilustrasi |
SERANG – Bpanbanten.com || Pelarian Romli alias Doyok (49), begal spesialis jambret yang selama ini meresahkan pengendara di jalur maut Jalan Raya Serang–Jakarta, akhirnya terhenti. Tim Resmob Polres Serang berhasil membekuk pelaku saat ia tengah terlelap di kediamannya, Kampung Dumus, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Selasa (24/2/2026) dini hari.
Penangkapan pria paruh baya ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan pasangan suami-istri yang menjadi korban di wilayah Kampung Kaserangan, Ciruas, pada pertengahan Februari lalu.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa dalam aksi terakhirnya, pelaku memepet motor Honda Beat milik korban, Kursita, di tengah kepadatan arus lalu lintas. Dengan gerakan kilat, Doyok memutus tali tas selempang korban dan memacu motornya melesat di antara kendaraan lain.
"Korban kehilangan uang tunai dan dua unit ponsel dengan total kerugian mencapai Rp7 juta. Berangkat dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq langsung melakukan perburuan," ujar AKBP Andri Kurniawan didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Rabu (25/2/2026).
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, petugas tidak hanya mengamankan sepeda motor Honda CB yang digunakan untuk beraksi, tetapi juga menemukan sebilah pisau dan golok. Senjata tajam tersebut disiapkan pelaku untuk melukai korban jika mereka melakukan perlawanan.
Hasil interogasi mengejutkan petugas: Doyok mengaku telah beraksi sebanyak delapan kali di sepanjang jalur Serang–Jakarta, baik di titik sepi maupun jalur padat.
"Pelaku ini adalah spesialis. Kami tidak akan memberikan ruang bagi premanisme dan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Serang. Pengembangan masih terus dilakukan untuk melacak kemungkinan adanya jaringan atau korban lain yang belum melapor," tegas alumnus Akpol 2006 tersebut.
Polres Serang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat berkendara, terutama jika membawa tas selempang atau barang berharga. Warga diminta segera melapor melalui layanan kepolisian jika melihat pergerakan mencurigakan di jalan raya.
Kini, si "Raja Jambret" Serang-Jakarta itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, sementara penyidik menyiapkan berkas penuntutan untuk menjeratnya dengan pasal pencurian dengan kekerasan.
Arip
