Se Orang Pria Pensiunan Asal Probolinggo Dibekuk Polisi Karena Edarkan Uang Palsu

Se Orang Pria Pensiunan Asal Probolinggo Dibekuk Polisi Karena Edarkan Uang Palsu
Foto Barang Bukti Uang Palsu 

Jember - bpanbanten.com || Polisi berhasil mengamankan seorang pria asal Probolinggo yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu di wilayah Jember. Pria berusia 58 tahun ini ditangkap setelah berusaha membeli rokok di sebuah toko di Dsn. Gumawang Ds. Curahmalang Kec. Rambipuji Kab. Jember. Jember dengan menggunakan uang pecahan seratus ribuan palsul pada hari Rabu malam kemarin. (18/10/2023).

Tindakan curiga US pemilik toko Frani terhadap uang pecahan 100.000 an yang telah istrinya terima dari seorang pria berinisial S saat membeli sebungkus Rokok membuat pria asal Probolinggo tersebut meringkuk ditahanan.

Setelah mengetahui uang yang diterima istrinya palsu dari S saat membeli rokok di toko nya, US mengejar pelaku yang pada saat itu berhenti di sebuah Toko Mila milik MF, dengan modus yang sama yaitu dengan cara membeli Rokok memakai uang nominal pecahan Rp.100.000,

US kemudian memberitahu kepada istri MF yang melayani S membeli rokok bahwa uang yang digunakan palsu dan sempat mengundang banyak warga masyarakat hingga mengerumuni toko milik MF. 

Dan akhirnya wargapun mengamankan pelaku S 58th seorang pensiunan PNS, warga Ds. Sukoharjo Kec. Kanigaran Kota Probolinggo, serta menghubungi Polsek Rambipuji, sedangkan temannya yang berada di dalam Mobil sempat melarikan diri ke arah utara menurut warga. 

Akhirnya Anggota Polsek Rambipuji yang mendatangi TKP berhasil membawa pelaku S untuk diproses lebih lanjut. Dan atas perbuatannya pelaku S, Polisi menjerat dengan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan UU no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal  245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Sedangan pelaku lainnya teman S masih DPO. 

Kapolsek Rambipuji Iptu Eko Yulianto SH, membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi, " Memang benar Polsek Rambipuji mengamankan seorang pelaku pengedar uang palsu dan saat ini masih dalam proses lebih lanjut serta teman  pelaku yang bersamanya masih dalam pengejaran". 


(AR)

0 Komentar