Janji Manis Bebaskan Tahanan, Polisi Gadungan di Serang Diringkus Usai Tipu Korban Puluhan Juta

Janji Manis Bebaskan Tahanan, Polisi Gadungan di Serang Diringkus Usai Tipu Korban Puluhan Juta
Janji Manis Bebaskan Tahanan, Polisi Gadungan di Serang Diringkus Usai Tipu Korban Puluhan Juta
SERANG – Bpanbanten.com || Kedok seorang pria berinisial GG (42) yang mengaku sebagai anggota Korps Bhayangkara akhirnya terbongkar. Alih-alih membantu, polisi gadungan ini justru meringkuk di sel tahanan Polresta Serang Kota setelah menipu korban hingga puluhan juta rupiah dengan modus janji pembebasan tahanan.

Kapolresta Serang Kota melalui Kasat Reskrim KOMPOL Alfano Ramadhan, S.I.K., M.H., M.Si., mengonfirmasi penangkapan pelaku di kediamannya, Perumahan Harjatani Permai, Kramatwatu, pada Kamis (09/04/26)

“Pelaku GG kami amankan tanpa perlawanan. Modusnya cukup licin, ia mengaku sebagai anggota Polri dan menjanjikan bisa mengeluarkan tahanan dari Rutan Polresta Serang Kota,” ujar Kompol Alfano.

Aksi penipuan ini bermula pada Sabtu, 7 Maret 2026. Pelaku mendekati korban berinisial NI (33), warga Baros, yang saat itu tengah dirundung masalah karena salah satu kerabatnya ditahan. Memanfaatkan kepanikan korban, GG meyakinkan bahwa dirinya memiliki "akses khusus" untuk membebaskan tahanan tersebut.

Sebagai syarat, pelaku meminta uang pelicin sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Percaya dengan seragam dan identitas palsu yang ditonjolkan pelaku, korban pun menyerahkan uang tersebut. Namun, setelah uang berpindah tangan, GG menghilang dan janji manisnya tak pernah terbukti.

Merasa tertipu, korban NI melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota. Menindaklanjuti laporan bernomor LP/B/208/IV/2026, Tim Unit Resmob yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Kanit Resmob IPDA Hening Nata Praja melakukan perburuan.

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil melacak keberadaan pelaku di rumahnya. Kami juga mengamankan pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya sebagai barang bukti,” tambah Kompol Alfano.

Saat ini, GG tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Serang Kota. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 Jo Pasal 486 KUHPidana terkait tindak pidana perbuatan curang dan penggelapan.

Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan bantuan hukum dengan meminta sejumlah uang, apalagi mencatut nama institusi Polri.

"Segala proses hukum di Kepolisian dilakukan secara prosedural. Jika ada oknum yang meminta uang dengan iming-iming pembebasan kasus, segera laporkan ke layanan pengaduan kami. Jangan sampai ada korban lagi," tegasnya.

Arip