Aksi Koboi Berakhir di Jeruji Besi: Polres Serang Ringkus Spesialis Curanmor Asal Lampung

Aksi Koboi Berakhir di Jeruji Besi: Polres Serang Ringkus Spesialis Curanmor Asal Lampung
Gambar Ilustrasi
SERANG – Bpanbanten.com || Drama pelarian dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi berakhir di tangan Tim Gabungan Polres Serang. Hasan Basri (25) dan Aiko Swari (27), dua pemuda asal Jabung, Lampung Timur, tak berkutik saat disergap petugas di persembunyian mereka di wilayah Cikande, Minggu (19/4/2026).

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Unit Reskrim Polsek Ciruas dan Tim Resmob Polres Serang setelah terlibat aksi pengejaran yang menegangkan.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa pengejaran bermula dari laporan pencurian motor di halaman Apotek Gama Ciruas, Sabtu (18/4) malam. Saat petugas berhasil mengidentifikasi dan mencoba menghentikan kedua pelaku di jalan, salah satu dari mereka justru nekat mengacungkan senjata api ke arah petugas.

“Pelaku sempat melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata api untuk menakut-nakuti anggota yang mengejar. Namun, tim tetap membuntuti dengan taktik yang matang hingga posisi kontrakan mereka terkunci,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Kedua pelaku ternyata merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) jajaran Polda Banten yang dikenal licin. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, duo asal Lampung ini sudah melakukan belasan kali aksi curanmor di wilayah hukum Polres Serang, termasuk di kawasan pertokoan dekat Mapolsek Cikande.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

Dua unit sepeda motor Honda Beat (hasil kejahatan).

Satu set gagang kunci T beserta 10 mata kunci.

Meski pelaku sudah tertangkap, polisi tidak berhenti di sini. Kapolres menegaskan bahwa fokus saat ini adalah memburu keberadaan senjata api rakitan yang digunakan pelaku serta menelusuri jaringan penadah hasil curian mereka.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah Serang. Saat ini anggota masih melakukan pengembangan untuk mencari senjata api yang sempat digunakan serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tegas AKBP Andri Kurniawan didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ciruas. Keduanya terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Arip