Siasat Licin 'Tukang Sayur' di Sepatan Terbongkar: Dagang Sayur Sambil Jual Tramadol

Siasat Licin 'Tukang Sayur' di Sepatan Terbongkar: Dagang Sawi Sambil Jual Tramadol
Barang Bukti yang berhasil di amankan
TANGERANG – Bpanbanten.com || Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil membongkar modus unik peredaran obat keras ilegal di Kampung Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu sore (28/01/2026). Seorang pemuda berinisial HSP alias PIKI (23) diringkus polisi setelah kedapatan menyambi jualan obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer di sela-sela aktivitasnya menjajakan sayuran.

Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari keresahan warga yang mencurigai aktivitas dagang pelaku. Bukannya fokus melayani kebutuhan dapur, PIKI justru diduga melayani pembeli "khusus" yang mencari obat keras tanpa izin.
"Modusnya cukup rapi, yakni berpura-pura menjadi pedagang sayuran berkeliling. Namun, setelah tim melakukan penyelidikan dan penggeledahan, ditemukan puluhan butir obat keras yang disembunyikan di tas selempangnya," jelas AKP Fahyani.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:
79 butir Tramadol.
61 butir Hexymer.
Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp220.000.
Satu unit sepeda motor dan tas selempang milik pelaku.

Kepada penyidik, PIKI mengaku baru menjalankan bisnis haram ini selama dua minggu terakhir dengan sasaran pembeli di wilayah Sepatan. Akibat perbuatannya, pemuda ini terancam menghabiskan waktu lama di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat ilegal yang mengincar generasi muda.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang merusak kesehatan masyarakat dengan obat keras ilegal. Pengawasan akan terus diperketat," tegas Kapolres.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau ke polsek terdekat demi menjaga keamanan lingkungan bersama.

Galih
Editor : Ari