Satreskrim Polres Serang Selidiki Pembongkaran Makam Almarhum Sajim Di TPU Kampung Gardu Junti

Satreskrim Polres Serang Selidiki Pembongkaran Makam Almarhum Sajim Di TPU Kampung Gardu Junti
Peristiwa terjadi Minggu (18/1) lalu, pelaku diduga mengambil tengkorak atau sebagian isi makam
SERANG –  Bpanbanten.com || Kasus pembongkaran makam yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Gardu Junti, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, terus menjadi perhatian pihak kepolisian. Petugas Satreskrim Polres Serang bersama Polsek Jawilan tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait peristiwa yang diketahui terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026.
 
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menyampaikan, pihaknya langsung menindaklanjuti setelah menerima laporan dari masyarakat. Petugas segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian serta mengumpulkan keterangan awal dari sejumlah saksi.
 
"Kami sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi guna mengungkap penyebab terjadinya pembongkaran makam tersebut," ucapnya pada Senin (19/1).
 
Sampai saat ini, setidaknya lima orang saksi telah diperiksa oleh pihak kepolisian. Para saksi berasal dari warga sekitar lokasi kejadian serta keluarga dari pihak yang dimakamkan, yaitu almarhum Sajim (65 tahun) yang telah meninggal dunia sekitar tujuh tahun lalu.
 
"Total ada lima saksi yang sudah kami periksa, termasuk dari pihak keluarga, untuk memperjelas kronologi dan motif kejadian," jelas AKBP Andri Kurniawan.
 
Hasil pengecekan awal menunjukkan bahwa makam almarhum Sajim ditemukan dalam kondisi digali, dengan indikasi pelaku telah mengambil tengkorak atau sebagian isi dari makam tersebut. Saat ini, identitas pelaku masih belum diketahui.
 
Selain memeriksa saksi, Satreskrim Polres Serang juga bekerja sama dengan Polsek Jawilan untuk mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa ini. Kapolres menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius dan profesional hingga tuntas.
 
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian.

Editor : Ari