![]() |
| Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai pencurian terhadap seorang sopir online bernama MS |
Serang – Bpanbanten.com || Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai pencurian terhadap seorang sopir online bernama MS (23) warga Tangerang. Pelaku bernama AN (29) yang telah merencanakan aksi keji sejak dua hari sebelumnya, berhasil ditangkap pada Sabtu (06/12) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Serang-Pandeglang.
Kegiatan penangkapan dipimpin Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, didampingi pejabat terkait, dan diumumkan dalam konferensi pers di aula Bidhumas Polda Banten pada Selasa (09/12).
Peristiwa dimulai pada hari Jumat (28/11), ketika AN merasa butuh kendaraan untuk operasional sehari-hari. Dia kemudian merencanakan untuk mencuri kendaraan R4 melalui aplikasi online, dengan harapan hanya dia dan sopir yang berada di dalam mobil.
Pada Minggu (30/11) sekitar jam 00.30 WIB, AN memesan sopir online menggunakan akun palsu bernama DEDE di Citra Raya Tangerang, dengan tujuan ke Jalan Syekh Moh Nawawi Albantani depan UIN Serang. Sesampainya di tujuan, setelah mobil berhenti, AN langsung mengalungkan kawat yang sudah dililit lakban (yang disimpan di tas kertas biru) ke leher MS.
"Dia menarik kawat dengan keras selama sekitar 1 menit sampai korban tidak sadarkan diri. Kemudian, AN memindahkan korban ke kursi depan kiri dan mengikat lehernya lagi dengan kabel tis sampai dipastikan mati," jelas Dian.
Setelah itu, AN menyetir mobil korban ke daerah Pabuaran Serang, menemukan jembatan sepi, dan membuang jasad MS di bawahnya. Dia kemudian kabur membawa mobil dan barang-barang milik korban.
Mayat tanpa identitas ditemukan warga pada Minggu (30/11) sekitar pukul 10.00 WIB di Jembatan Cimake, Desa Pancanegara, Kec. Pabuaran. Hasil otopsi di RS Bhayangkara menunjukkan penyebab kematian adalah jeratan tali di leher dan pukulan benda tumpul di kepala belakang.
Melalui identifikasi sidik jari dengan sistem Inafis Portable, korban akhirnya dikenali sebagai MS, sopir Go Car.
Motif pelaku adalah ingin menguasai barang dan kendaraan milik korban. Modus yang digunakan adalah berpura-pura sebagai penumpang, kemudian melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
Barang bukti yang diamankan antara lain mobil Toyota Calya warna abu-abu (nopol A-1498-VKA), handphone, dompet, KTP, serta alat pembunuhan berupa kawat dan kabel tis milik AN.
AN dikenai tuduhan sesuai Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) dan Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan), dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, hukuman mati, atau seumur hidup.
Dian menghimbau seluruh pengemudi online untuk tetap waspada, terutama saat menerima pemesanan penumpang yang mencurigakan pada malam hari. "Harap lebih selektif dan tidak ragu untuk melaporkan jika merasa tidak nyaman," tutupnya.
