Polres Serang Ungkap Kematian Anan Riyanto Bukan Lakalantas, Tapi Korban Penganiayaan – Dua Pelaku Ditangkap di Bogor

Kematian Anan Riyanto Bukan Lakalantas, Tapi Korban Penganiayaan – Dua Pelaku Ditangkap di Bogor
Kematian Anan Riyanto Bukan Lakalantas, Tapi Korban Penganiayaan – Dua Pelaku Ditangkap di Bogor
SERANG – Bpanbanten.com || Kasus kematian Anan Riyanto (32), warga Desa Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, yang awalnya diduga kecelakaan lalu lintas (lakalantas), berhasil diungkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Serang. Dua pelaku, MN (29) dari Pringsewu dan RA (23) dari Lampung Selatan, ditangkap saat mengambil DO ayam potong di PT Cibadak Indah Sari Farm 2, Kabupaten Bogor, Sabtu (22/11/2025).
 
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menegaskan, kasus ini terungkap berkat kerja cepat Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno – setelah sebelumnya ditangani oleh Satlantas sebagai kasus lakalantas. Melalui CCTV dan penyelidikan, petugas menemukan korban sebenarnya meninggal akibat tindak pidana kekerasan.
 
Hasil ekshumasi menunjukkan patah tulang dasar tengkorak bagian depan, patah tulang wajah, dan rahang bawah. Penyebab kematian adalah patah tulang dasar tengkorak,” jelas Condro didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Rabu (3/12/2025).
 
Peristiwa terjadi pada 9 November 2025, ketika pelaku mengendarai truk Mitsubishi BE 8673 C di Rangkasbitung untuk mengambil DO ayam. Saat melambat mencari tempat makan, Anan tiba-tiba berteriak dan mengejar truk tanpa alasan jelas. Panik dan mengira akan diserang, pelaku mempercepat kendaraan – namun Anan berhasil naik ke atas truk.
 
“Karena emosi, salah satu pelaku memukul Anan dengan kunci roda beberapa kali. Korban terjatuh saat truk tengah melaju kencang, lalu pelaku kabur takut dikejar warga,” ungkapnya. Korban ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa dan semula dikira jatuh akibat kecelakaan tunggal.
 
Tim Resmob telah mengamankan truk dan kunci roda sebagai barang bukti. “Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan – tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan yang menghilangkan nyawa,” tegas Condro.
 


Editor : Ari
Sumber: Polres Serang