![]() |
| Sutisna Ketua LSM LBR Kabupaten Lebak Banten |
Lebak - Bpanbanten.com || Pemerintah harus cek ulang Kelayakan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang merupakan unit pelaksana atau dapur umum dibawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang ada di Kabupaten Lebak Banten tanpa terkecuali.
Sutisna Ketua LSM LBR Kabupaten Lebak Banten mengatakan bahwa cek ulang dari kelayakan sarana prasarana gedung SPPG terutama sarana pengolahan limbahnya, penggunaan air bersih hingga fisik dari dapur SPPG itu sendiri.
" Pemerintah harus serius untuk melakukan pengecekan secara langsung SPPG terutama sarana pengolahan limbah nya hingga fisik bangunannya", ujarnya.(20/5/2026).
Dari informasi yang kami terima di kecamatan Cipanas, Sajira, Muncang, Curugbitung Dan Sobang banyak SPPG yang pengolahan sanitasi dan limbahnya belum sesuai dengan standar kelayakan sehingga cenderung berdampak pada kerusakan dan gangguan pada lingkungan.
" Dapur SPPG ini merupakan program pemerintah, jangan sampai keberadaannya memberikan contoh tidak benar dengan merusak lingkungan akibat pengolahan limbahnya tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan ", tambahnya.
Selain itu menurutnya juga diduga ada dapur SPPG yang di bangun secara terburu-buru dengan menggunakan matrial GRC sehingga terkesan asal mendapatkan keuntungan dari aktifitas program pemerintah ini.
Oleh karena itu pengecekan ulang kelayakan pada dapur-dapur tersebut benar-benar sangat penting karena akan berdampak langsung pada kualitas, kebersihan lingkungan serta kesehatan dari makanan yang akan di berikan pada para siswa sekolah, para balita dan lainya.
"Kebersihan pada makanan yang di berikan juga tergantung dari tempat pengolahan nya, bila tempat pengolahan makan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan maka hasilnya akan bersih dan menyehatkan akan tetapi sebaliknya apabila gedung tempat pengolahan makanan tidak layak maka makanan yang dihasilkannya pun kebersihannya patut diragukan dan pemerintah tidak boleh tutup mata, pungkasnya.
FIK
