Polda Banten Bongkar Sindikat Oplos LPG Ilegal: Modus Suntik Antar Tabung Terungkap

Polda Banten Bongkar Sindikat Oplos LPG Ilegal: Modus Suntik Antar Tabung Terungkap!
Polda Banten Bongkar Sindikat Oplos LPG Ilegal: Modus Suntik Antar Tabung Terungkap

Serang – Bpanbanten.com || Jajaran Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat. Sindikat ini melakukan aksinya dengan modus penyuntikan antar tabung di wilayah Kabupaten Tangerang dan sekitarnya.
 
Konferensi pers yang digelar pada Selasa (02/12) dipimpin langsung oleh Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, didampingi Plt Kabid Humas Polda Banten, AKBP Meryadi, dan Kasubdit IV Tipidter, Kompol Dhoni Erwanto.
 
AKBP Bronto Budiyono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan perkara penyalahgunaan LPG bersubsidi di Sukatani Rajeg, Jayanti, Solear, dan wilayah lain di Kabupaten Tangerang. Pada Senin (01/12), tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan operasi tangkap tangan saat pelaku sedang memindahkan (menyuntik) isi gas dari tabung LPG 3 kg (subsidi) berwarna hijau ke tabung 12 kg (non-subsidi) berwarna pink. Praktik ini dilakukan di Pangkalan LPG 12 KG CAHAYA ABADI milik tersangka AB, yang berlokasi di Jl. Raya Pakuhaji No.97 RT. 05 RW.01, Kelurahan. Sepatan, Kecamatan. Sepatan, Kabupaten. Tangerang.

 
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka dengan peran masing-masing:
  •  
  • 1. AB (56): Pemilik dan penanggung jawab kegiatan
  • 2. MA (30):
  • 3. AN (36): "Dokter Suntik Gas"
  • 4. MR (43):
  • 5. SU (48): Kenek/pembantu "Dokter Suntik Gas"
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini mendapatkan pasokan tabung LPG 3 kg subsidi dari berbagai pangkalan di Sukatani Rajeg, Jayanti, Solear, dan wilayah lain di Kabupaten Tangerang. Setiap harinya, mereka membutuhkan 300 hingga 600 tabung LPG 3 kg untuk kegiatan ilegal ini.
 
Tersangka AB membeli tabung gas LPG 3 kg subsidi dari pangkalan dengan harga Rp 19.000 per tabung. Kemudian, tabung gas ukuran 5,5 kg hasil suntikan dijual seharga Rp 80.000, dan gas LPG ukuran 12 kg hasil suntikan dijual seharga Rp 140.000 hingga Rp 160.000.
 
Para pelaku telah menjalankan aksinya selama 5 bulan, sejak Juli 2025. Dalam sehari, mereka mampu menjual 60-120 tabung gas LPG 12 kg, meraup keuntungan antara Rp 3.840.000 hingga Rp 7.680.000 per hari. Khusus untuk tersangka AB, keuntungan penjualan tabung 12 kg hasil suntikan mencapai Rp 5.400.000 per hari, atau sekitar Rp 118.800.000 per bulan. Total keuntungan yang berhasil diperoleh AB selama 5 bulan mencapai Rp 594.000.000.
 
Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah mengumpulkan dan membeli tabung LPG subsidi 3 kg dari wilayah yang bukan zonanya. Kemudian, mereka memindahkan (menyuntik) LPG bersubsidi 3 kg ke tabung LPG non-subsidi 12 kg menggunakan alat bantu berupa tombak besi, timbangan elektronik, tali karet, dan es batu. Tabung gas hasil suntikan tersebut kemudian dijual ke warung-warung dan restoran di Kabupaten Tangerang.
 
  • Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
  •  
  • 4 unit kendaraan Suzuki Carry dan Mitsubishi L300
  • 77 buah tombak regulator pemindahan gas LPG
  • 1 buah timbangan digital
  • 1 karung berisi segel tabung gas 12 kg
  • 2.043 tabung gas LPG ukuran 3 kg (isi dan kosong)
  • 60 tabung gas LPG ukuran 5,5 kg (kosong)
  • 504 tabung gas LPG ukuran 12 kg (isi dan kosong)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
 
AKBP Bronto Budiyono menegaskan, Polda Banten berkomitmen penuh memberantas praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap seluruh bentuk pelanggaran di sektor migas.

Arip

Editor : Ari