Polsek Cilegon Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Modus Pinjam Motor

Polsek Cilegon Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Modus Pinjam Motor
Polsek Cilegon Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Modus Pinjam Motor
 
Cilegon – Bpanbanten.com || Unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus meminjam sepeda motor. Pelaku berinisial FH (30), warga Kampung Sepang Masjid, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, ditangkap pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan S. Parman KM 8, Ciwandan, Kota Cilegon.
 
Kapolsek Cilegon, KOMPOL Firman Hamid, S.H., M.H., menjelaskan kronologis kejadian dalam konferensi pers. Pada 12 Mei 2025, pelaku meminta tolong kepada adik pelapor, Ahmad Ghozali, untuk diantar dengan alasan membuat paspor dan bertemu di RS Sari Asih Serang. Keesokan harinya, pada 13 Mei 2025, korban dan pelaku bertemu dan berangkat ke Cilegon.
 
Setibanya di Cilegon sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku mengajak korban berhenti makan nasi kuning di Jalan Bojonegara, Link. Waru, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Di sana, pelaku meminjam sepeda motor beserta STNK dan kunci kontak, lalu pergi dan tidak kembali. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
 
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:
 
- Satu unit sepeda motor Honda Beat
- Dua buah kunci kontak
- Satu lembar STNK sepeda motor Honda dengan Nopol A 2196 DY atas nama Melani
 
"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Reskrim Polsek Cilegon dalam mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang meresahkan masyarakat," ujar KOMPOL Firman Hamid.
 
RED

Editor : Ari