![]() |
Polsek Cibeber Ringkus Residivis Curanmor, Amankan Barang Bukti Lengkap |
CILEGON – Bpanbanten.com || Unit Reskrim Polsek Cibeber berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Cibeber. Pelaku, berinisial MAM (33), seorang residivis kambuhan, berhasil diringkus pada Sabtu, 25 Oktober 2025, setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Kejadian bermula pada Minggu dini hari, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, di parkiran kontrakan Biliton House, Link. Sambilawang, Cibeber. Korban, Fariz Aditya (21), mendapati motor Yamaha Gear kesayangannya raib saat hendak berangkat kerja. Akibat kejadian ini, Fariz mengalami kerugian материальная sebesar Rp 24.525.000,-.
"Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat," ujar Kanit Reskrim Polsek Cibeber, IPDA IBNU MAJAH, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Mapolsek Cibeber, Rabu (19/11/2025). "Tim kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku, yang ternyata bukan pemain baru dalam dunia kriminal."
MAM diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2014. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Gear No.Pol: A-3592-UP
1 (satu) lembar Surat Keterangan dari PT BAF
1(satu) buah kunci motor Yamaha
1(satu) unit sepeda motor Yamaha Gear tanpa nopol
Atas perbuatannya, MAM dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
IPDA IBNU MAJAH mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan. "Jangan beri kesempatan pelaku untuk beraksi. Jika ada gangguan kamtibmas, segera laporkan ke Polsek terdekat atau hubungi Call Center 110 Polres Cilegon," pungkasnya.
RED
Editor : Ari
