![]() |
| Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, 17 Tersangka Diringkus |
TANGERANG – Bpanbanten.com || Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah dan meringkus 17 tersangka dalam operasi yang digelar selama sepekan terakhir. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si.
Satgas Tim Opsnal Gabungan yang dibentuk khusus berhasil mengamankan para pelaku di berbagai lokasi yang menjadi wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Dari 17 tersangka, lima di antaranya merupakan residivis yang sudah malang melintang di dunia curanmor.
"Para pelaku ini terdiri dari 10 orang eksekutor, 6 orang joki, dan 1 orang penadah. Mereka kami tangkap di Karawaci, Jatiuwung, Ciledug, dan beberapa wilayah lainnya," jelas Kombes Jauhari dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Kota.
Para pelaku beraksi secara mobile, menyisir lokasi-lokasi sepi untuk mencari target. Mereka menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak motor curian sebelum membawanya kabur ke tempat penampungan. Beberapa pelaku bahkan tak segan menggunakan senjata api mainan untuk mengintimidasi korban.
Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 unit mobil losbak yang digunakan untuk mengangkut motor curian
- 24 unit sepeda motor berbagai merek
- Kunci letter T dan mata kunci palsu
- Dokumen kendaraan palsu
Hasil penyidikan mengungkap bahwa para tersangka terlibat dalam 159 kasus curanmor di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, dengan rincian:
- Unit 3 Ranmor Satreskrim: 42 TKP
- Polsek Karawaci: 22 TKP
- Polsek Jatiuwung: 92 TKP
- Polsek Ciledug: 3 TKP
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukumnya. "Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur jika tersangka melakukan perlawanan," pungkasnya.
RED

