Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pinjol Ilegal Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pinjol Ilegal Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pinjol Ilegal Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar
Jakarta – Bpanbanten.com || 
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat. Sindikat ini beroperasi melalui aplikasi "Dompet Seleberiti" dan "Pinjaman Lancar", menjerat ratusan korban dengan ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi.
 
Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial HFS melapor ke polisi. Meski telah melunasi pinjamannya, HFS terus-menerus diteror melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial. Bahkan, ia menerima kiriman foto manipulasi pornografi yang ditempelkan pada wajahnya untuk tujuan pemerasan. Akibat intimidasi ini, HFS menderita kerugian hingga Rp1,4 miliar.
 
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (20/11), mengungkapkan bahwa total ada 400 korban yang teridentifikasi menjadi sasaran jaringan pinjol ilegal ini. "Mereka mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius," tegas KBP Andri.
 
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap 7 tersangka WNI yang terbagi dalam dua klaster:
 
- Klaster Penagihan (Desk Collection): N.E.L. alias J.O., S.B., R.P., dan S.T.K. Barang bukti yang disita antara lain 11 handphone, 46 SIM card, laptop, dan akun mobile banking.
- Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) – PT Odeo Teknologi Indonesia: I.J., A.B., dan A.D.S. Barang bukti yang disita antara lain 32 handphone, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV.
 
Selain itu, penyidik juga berhasil memblokir dan menyita dana sebesar Rp14,28 miliar yang terkait dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut. Dua tersangka WNA yang berperan sebagai pengembang aplikasi, yaitu LZ dan Sila, masih dalam pengejaran melalui kerja sama dengan Divhubinter dan Interpol.
 
Polri mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman. "Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Jangan sampai terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan," imbau KBP Andri.
 
Penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta jaringan pelaku di luar negeri. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pinjaman online yang tidak jelas asal-usulnya.

RED