![]() |
| Polsek Pinang Bongkar Sindikat Ganja, Amankan Ribuan Gram dari Tangan Pengedar di Tangerang Selatan |
TANGERANG – Bpanbanten.com || Jajaran Unit Reskrim Polsek Pinang sukses membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Tangerang Selatan. Seorang pengedar berinisial AG, warga Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, berhasil diamankan pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Jl. Tuntang 2, setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
"Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa laporan dari masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas kejahatan, khususnya narkoba," ujar seorang petugas dari Polsek Pinang yang enggan disebutkan namanya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita enam paket plastik berisi ganja seberat total 1.682 gram, sebuah handphone Samsung, timbangan elektrik, dan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan AG dalam menjalankan aksinya.
Saat diinterogasi, AG mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang bernama Haji di daerah Parung, Bogor. Namun, ia mengaku tidak mengetahui alamat lengkap pemasoknya tersebut. Polisi kini tengah memburu Haji dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
AG kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Pinang dan terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 111 ayat (2) Sub 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi kinerja Unit Reskrim Polsek Pinang dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah hukumnya. "Kami akan terus berupaya maksimal untuk memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat," tegasnya.
Kasus ini masih terus didalami oleh Polsek Pinang, yang berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.(AR)
Editor : Ari

