Polres Tangsel Bongkar Sindikat Penyelundupan Benih Lobster Lintas Negara, Omset Capai Rp 12,5 Miliar

Polres Tangsel Bongkar Sindikat Penyelundupan Benih Lobster Lintas Negara, Omset Capai Rp 12,5 Miliar
Polres Tangsel Bongkar Sindikat Penyelundupan Benih Lobster Lintas Negara, Omset Capai Rp 12,5 Miliar
TANGERANG – Bpanbanten.com || Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan kejahatan lintas negara yang terlibat dalam penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL). Sindikat ini diperkirakan telah meraup omset sebesar Rp 12,5 Miliar dari kegiatan ilegal tersebut.
 
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Viktor Inkiriwang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah truk yang sedang memuat barang di pinggir jalan. Setelah diperiksa, ditemukan empat boks besar berisi ribuan benih lobster tanpa dilengkapi dokumen resmi.
 
Dalam operasi ini, polisi berhasil meringkus tersangka utama berinisial AF (36), serta lima tersangka lainnya, yakni S (43), AW (46), ES (21), dan J (40) yang berperan sebagai sopir truk pengangkut BBL.
 
Kapolsek Curug, Kompol Kresna Ajie Perkasa, menambahkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka AF, kegiatan pengiriman lobster ilegal ini telah berlangsung sejak Agustus hingga September 2025. Selama dua bulan, sindikat ini telah melakukan pengiriman sebanyak 15 kali ke berbagai wilayah seperti Lampung, Bangka Belitung, hingga Malaysia. Setiap pengiriman terdiri dari 8–30 boks yang berisi 5.000–6.000 ekor benih lobster.
 
Barang Bukti yang Disita:
 
- Enam boks berisi 28.538 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara
- Satu unit truk Mitsubishi
- Dua unit mobil pribadi (Honda Mobilio dan Daihatsu Luxio)
- Enam unit ponsel
 
AKBP Viktor Inkiriwang mengungkapkan bahwa peran tersangka AF sangat dominan dalam sindikat ini. AF mengakui telah melakukan pengiriman BBL secara ilegal sejak Agustus hingga September 2025, dengan total omset diperkirakan mencapai Rp 12,5 miliar.
 
Polisi saat ini masih memburu tiga tersangka lain yang berinisial TS, C, dan I. Mereka berperan dalam pengemasan dan pengaturan penyelundupan BBL yang berasal dari penangkaran di Sukabumi dan Cilacap.
 
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

(Muhamad Galih)