Lebak - Bpanbanten.com || Pimpinan Redaksi (Pimred) Benuanewsbanten.com Baedi muhtar Pada saat melaksanakan tugas jurnalis nyaris menjadi korban pengeroyokan oleh dua oknum pekerja proyek pembangunan Turap Penahan Tanah (TPT).
"Diketahui, Pada saat melaksanakan tugas sebagai Jurnalis yang sedang meliput pembangunan Turap Penahan Tanah (TPT) di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten nyaris di keroyok.
Ia juga menjelaskan, Saya turun kelapangan itu diminta oleh Kasi Ekbang Kecamatan Rangkasbitung untuk ke lokasi proyek, katanya, Tapi di lokasi justru saya mendapat intimidasi dan nyaris dikeroyok oleh dua oknum pekerja,” ungkap Baedi Muhtar kepda Media Bpanbanten.com. (Kamis 1 Mei 2025).
"Namun, kehadirannya justru direspons dengan tindakan tidak menyenangkan oleh dua pekerja proyek berinisial BH dan Kem, yang nyaris melakukan kekerasan fisik di hadapan Kepala Desa Sukamanah, Aang Noh, dan Kasi Ekbang Kecamatan Rangkasbitung, Eri, serta sejumlah pekerja lainnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan semacam ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Menghalangi kerja wartawan bukan hanya mencederai demokrasi, tetapi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancamannya dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta,”
Atas insiden tersebut, Pimpinan Redaksi (Pimred) Benuanewsbanten.com Baedi Muhtar Resmi telah melaporkan kasus intimidasi ini ke Polres Lebak dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: 147/IV/RES 1 24/2025/Reskrim. tutupnya.
(Fik)