Keputusan Mahkamah Konstitusi: Gugatan Pasangan Calon Nomor Urut 2 di Pemilihan Wali Kota Tidore Kepulauan 2024 Ditolak Karena Permohonan Tidak Jelas

 

Keputusan Mahkamah Konstitusi: Gugatan Pasangan Calon Nomor Urut 2 di Pemilihan Wali Kota Tidore Kepulauan 2024 Ditolak Karena Permohonan Tidak Jelas
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo
Jakarta - Bpanbanten.com || Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa gugatan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Do Djafar, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024 tidak dapat diterima. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan Pemohon dianggap tidak jelas atau kabur.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa permohonan tidak memenuhi syarat formil, sehingga MK dengan tegas menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak jelas atau kabur. Keputusan ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta pada Rabu (5/2/2025) pagi.

“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” kata Saldi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Gugatan Paslon Nomor Urut 2 menyoal politik uang, penggunaan anggaran daerah, dan mobilisasi ASN untuk Paslon Nomor Urut 1. Meskipun demikian, MK tidak melanjutkan pertimbangan terhadap gugatan tersebut karena dianggap tidak relevan. Putusan MK ini menegaskan kemenangan Paslon Nomor Urut 1 dengan perolehan suara yang lebih tinggi.

Tim Redaksi

0 Komentar