![]() |
Sidang Lanjutan Mahkamah Konstitusi untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024 |
Dalam sidang yang berlangsung pada hari Kamis (23/1/2025), agenda utama adalah mendengarkan jawaban dari Termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara, serta keterangan dari pihak terkait, termasuk pasangan calon (Paslon) nomor urut 03, M. Thaher Hanubun dan Charlos Viali Rahantoknam, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
M. Jusril dari KPU menegaskan bahwa mereka telah melaksanakan tujuh rekomendasi dari Bawaslu terkait pemungutan suara ulang di 11 tempat pemungutan suara (TPS). Rinciannya mencakup dua rekomendasi yang dapat dilaksanakan, empat rekomendasi yang tidak memenuhi syarat, dan satu rekomendasi yang tidak dapat dilaksanakan.
“PSU di TPS 01 dan TPS 02 Desa Danar Ternate telah dilaksanakan pada 7 Desember 2024, sementara TPS 01 di Desa Mun Ohoiir dilaksanakan pada 5 Desember 2024,” ungkap Jusril.
Richardo E.A. Somnaikubun dari Bawaslu menambahkan bahwa terdapat beberapa rekomendasi yang belum ditindaklanjuti oleh KPU, termasuk masalah netralitas kepala desa yang terlibat dalam kampanye untuk salah satu paslon. Dia juga mengungkapkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif, termasuk keterlibatan ASN dan camat dalam pemenangan Paslon nomor urut 03.
Dalam sidang pendahuluan yang berlangsung sebelumnya, Pemohon, pasangan calon nomor urut 01, Martinus Sergius dan Ahmad Yani Rahawarin, mengajukan permohonan untuk membatalkan Keputusan KPU mengenai hasil pemilihan. Mereka mengklaim adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara yang berpotensi merugikan keadilan pemilihan.
Sidang ini menunjukkan kompleksitas dan tantangan dalam proses demokrasi di Kabupaten Maluku Tenggara. Keputusan Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam pemilihan ini. Sidang lanjutan dijadwalkan akan dilanjutkan dalam waktu dekat untuk mendengarkan lebih banyak keterangan dan bukti dari pihak-pihak terkait.
Tim Redaksi
0 Komentar