![]() |
Sidang Perkara PHPU |
Raitno menyampaikan perolehan suara masing-masing pasangan calon (Paslon) dalam pemilihan tersebut. Paslon nomor urut 01, Siska Karina Imran–Sudirman, memperoleh 61.831 suara, sedangkan Paslon nomor urut 02, Yudhianto Mahardika Anton Timbang–Nirna Lachmuddin, mendapatkan 41.044 suara. Paslon nomor urut 03, Sitya Giona Nur Alam–Subhan, meraih 19.419 suara, dan Paslon nomor urut 04, Aksan Jaya Putra–Andi Sulolipu, mendapatkan 13.815 suara. Sementara itu, Pemohon Abdul Rasak dan Afdhal memperoleh 51.598 suara.
Dalam permohonannya, Raitno mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Paslon nomor urut 01. Salah satu pelanggaran yang disebutkan adalah penggunaan logo Partai Amanat Nasional (PAN) dalam kampanye, yang dinilai telah memengaruhi perolehan suara Pemohon. Raitno menjelaskan bahwa laporan terkait hal ini telah disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun tidak diindahkan oleh pihak terkait.
Selain itu, Pemohon juga mengklaim adanya praktik pembagian kartu UKM Maju senilai Rp5.000.000 kepada masyarakat dengan syarat menyerahkan KTP untuk dimasukkan dalam database pemilih Paslon nomor urut 01. "Kami telah melaporkan pelanggaran ini ke Bawaslu," tambah Raitno.
Lebih lanjut, Pemohon menuduh adanya praktik "serangan fajar", di mana amplop berisi uang Rp50.000 dibagikan kepada warga di Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, pada 26 November 2024. Tindakan ini juga dilaporkan oleh Pemohon ke Bawaslu.
Selain pelanggaran-pelanggaran tersebut, Pemohon menyebutkan bahwa Paslon nomor urut 01 juga melakukan kampanye hitam di beberapa lokasi di Kota Kendari. Raitno menyatakan bahwa pada hampir seluruh tempat pemungutan suara (TPS) terjadi penambahan pemilih yang menggunakan e-KTP daripada C-6 pada hari pencoblosan.
Atas dasar pelanggaran-pelanggaran yang diungkapkan, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut 01. Mereka juga meminta agar hasil perolehan suara yang benar ditetapkan, di mana Paslon nomor urut 01 seharusnya memperoleh 0 suara, sementara Paslon lainnya mendapatkan suara sesuai dengan perolehan yang tercatat.
Sidang ini diharapkan dapat memberikan keadilan dalam proses pemilihan, serta menegakkan integritas demokrasi di Kota Kendari. Panel Hakim yang memimpin sidang ini terdiri dari Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Keputusan akhir mengenai permohonan ini masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Tim Redaksi
0 Komentar