![]() |
Kuasa Hukum Bambang Widjojanto Memperjuangkan Hak Pasangan Calon Gubernur Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala di Gedung I Mahkamah Konstitusi |
Isu Turnamen Sepak Bola Korpri
Salah satu isu yang diangkat oleh kubu Edy-Hasan adalah turnamen sepak bola yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di bawah pimpinan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut. Turnamen ini memperebutkan Piala Bobby Nasution, yang juga menjabat sebagai penasihat Korpri Kota Medan.
Bambang Widjojanto, kuasa hukum Edy-Hasan, menyatakan bahwa dalam pembukaan acara tersebut, pernyataan Sekda dianggap menyampaikan pesan politik yang mendukung kemenangan pasangan Bobby Nasution dan Surya. “Hal ini dinilai sebagai upaya untuk menguntungkan pihak tertentu,” ujar Bambang.
Kontroversi Surat dari Kejaksaan
Selain itu, kubu Edy-Hasan menyebutkan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang terkait pengisian tautan untuk input suara di tempat pemungutan suara (TPS). Surat tersebut ditujukan kepada ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di se-Kabupaten Deli Serdang.
Bambang menjelaskan bahwa surat itu memberikan panduan tentang pengisian suara, tetapi rekapitulasi suara pilkada bukanlah kewenangan kejaksaan. “Surat ini dinilai mengambil alih tugas KPU, dan meskipun ada pembatalan, tidak ada jaminan bahwa kejaksaan lain di Sumut tidak akan melakukan hal serupa,” tegasnya.
Penurunan Partisipasi Pemilih
Edy-Hasan juga mengungkapkan keprihatinan terhadap rendahnya partisipasi pemilih di beberapa daerah yang terdampak bencana banjir, seperti Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan. Mereka mencatat bahwa Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah memberikan peringatan kepada KPU mengenai potensi hujan dan longsor.
“Sayangnya, upaya KPU untuk menangani kondisi force majeure ini dianggap belum maksimal. Pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) tidak mampu meningkatkan partisipasi pemilih,” kata Bambang. Ia menambahkan, “KPU seharusnya lebih inovatif, misalnya dengan menerapkan TPS keliling untuk menjangkau masyarakat yang tidak bisa ke TPS.”
Permohonan Pembatalan Hasil Pilkada
Berdasarkan argumen-argumen tersebut, Edy-Hasan meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Sumut 2024 serta mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Bobby-Surya. Mereka berharap MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang terdampak bencana.
Bambang menegaskan bahwa pasangan Bobby-Surya telah melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama tahapan pilkada. “Ada orkestrasi yang melibatkan pejabat-pejabat, termasuk penjabat kepala daerah dan aparat penegak hukum,” jelasnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK.
Dukungan dari Pj. Gubernur
Edy-Hasan menilai bahwa pasangan Bobby-Surya didukung secara tidak langsung oleh Pj. Gubernur Sumut, Agus Fatoni. Menurut mereka, Agus Fatoni aktif melibatkan Bobby Nasution dalam berbagai kegiatan safari.
Bambang menjelaskan bahwa Agus Fatoni sering mengajak Bobby berkeliling ke sejumlah kabupaten/kota di Sumut dalam rangka acara safari dakwah dan doa keselamatan. “Ini dapat dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkenalkan Bobby kepada masyarakat luas, dan sayangnya, dana yang digunakan berasal dari pemda,” pungkasnya.
Asep
0 Komentar