MK Hadapi Kasus Perselisihan Hasil Pilgub Sulawesi Tenggara, La Ode Muh Ihsan Tarik Permohonan PHPU, Tina Nur Alam Terus Berjuang untuk Keadilan Suara

MK Hadapi Kasus Perselisihan Hasil Pilgub Sulawesi Tenggara, La Ode Muh Ihsan Tarik Permohonan PHPU, Tina Nur Alam Terus Berjuang untuk Keadilan Suara
Calon Wagub La Ode Muh Ihsan Taufik Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Sulawesi Utara di MK
Jakarta - Bpanbanten.com || Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memanas. Kuasa hukum Pemohon, Didi Supriyanto, mengungkapkan bahwa terdapat selisih perolehan suara yang signifikan antara Pasangan Calon (Paslon) 4, yang diusung oleh Tina Nur Alam dan La Ode Muh Ihsan Taufik Ridwan, dengan Paslon 2, Andi Sumangerukka dan Hugua. Selisih suara tersebut mencapai 466.810 suara, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sultra Nomor 320 Tahun 2024.

Dalam penjelasan yang disampaikan, Didi menyebutkan bahwa hasil pemilihan menunjukkan Paslon 1 meraih 149.642 suara, Paslon 2 memperoleh 775.183 suara, Paslon 3 mendapatkan 246.393 suara, dan Paslon 4 mengantongi 308.373 suara. Didi menegaskan, perolehan suara Paslon 2 tidak sah karena diduga terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Selisih perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait disebabkan oleh pelanggaran yang dilakukan Paslon 2,” ungkap Didi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.

Didi juga menjelaskan bahwa Paslon 2 diduga melakukan praktik money politic dengan melibatkan aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Tindakan ini, menurut Didi, terjadi di 11 kabupaten di Sultra dan melibatkan intimidasi terhadap pemilih.

Lebih lanjut, Didi menekankan bahwa praktik politik uang ini direncanakan secara sistematis dan melibatkan berbagai elemen pemerintahan. Hal ini berdampak signifikan terhadap hasil penghitungan suara Paslon 2.

“Pelanggaran TSM ini mengakibatkan perolehan suara Paslon 2 seharusnya dianggap tidak sah oleh KPU,” tegasnya.

Dalam perkembangan terbaru, Paslon 4 mengajukan permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi. Namun, La Ode Muh Ihsan, salah satu kandidat, menyatakan menarik permohonan tersebut. “Saya mencabut sendiri, tidak ada diskusi dengan pasangannya maupun kuasa hukum,” kata La Ode di hadapan Majelis Hakim.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa seharusnya La Ode menyampaikan penarikan permohonan ini secara resmi kepada pasangannya dan kuasa hukum. Meskipun demikian, Saldi mengatakan bahwa permohonan ini tetap dapat diproses.

“Jika ada pokok-pokok permohonan yang ingin disampaikan, silakan. Kami akan mempertimbangkannya,” ungkap Saldi.

Selain itu, Pemohon juga menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPD Hanura Provinsi Sultra dalam dokumen syarat pencalonan Paslon 2, yang menunjukkan adanya cacat administratif yang dapat membatalkan pencalonan tersebut.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan keputusan KPU mengenai perolehan suara Paslon 2 dan untuk menyatakan diskualifikasi Paslon 2. Pemohon juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di semua tempat pemungutan suara (TPS) di 13 kabupaten/kota di Provinsi Sultra tanpa kehadiran Paslon 2.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan umum, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik-praktik yang merugikan integritas demokrasi. Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan bijak dalam menangani permohonan ini.

Asep

0 Komentar