Mahkamah Konstitusi Menggelar Sidang Lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Ternate Tahun 2024, Menyimak Pembelaan Paslon dan Keterangan Bawaslu

Mahkamah Konstitusi Menggelar Sidang Lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Ternate Tahun 2024, Menyimak Pembelaan Paslon dan Keterangan Bawaslu
Sidang MK Terkait Hasil Pilwako Ternate 2024
Jakarta - Bpanbanten.com || Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan untuk Perkara Nomor 42/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Ternate Tahun 2024. Sidang berlangsung pada Kamis, 23 Januari 2025, dan agendanya adalah mendengarkan jawaban dari Termohon serta keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu.

Sidang panel hakim dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang didampingi oleh dua hakim konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Dalam persidangan, pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Ternate Nomor Urut 02, Moh. Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar, yang diwakili oleh kuasa hukum mereka, Fahrudin Maloko, memberikan keterangan untuk menanggapi dalil permohonan dari Paslon Nomor Urut 04, Muhammad Syahril Abd. Radjak dan Makmur Gamgulu.

Pihak Terkait menyampaikan bahwa tuduhan mengenai pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TMS) yang didalilkan Pemohon tidak berdasar. Misalnya, mengenai pelaksanaan Program Ojek Andalan dan Warung Mama, yang disebut sebagai pelanggaran administrasi TSM. Menurut Pihak Terkait, program Pemerintah Kota Ternate tersebut telah ada sejak 2021, sehingga tuduhan itu dianggap sebagai penggiringan opini.

Selanjutnya, mengenai bantuan hibah rumah singgah Gorontalo yang didalilkan Pemohon, Pihak Terkait menyatakan bahwa bantuan tersebut berupa bangunan yang telah ada sejak 2011. Bantuan yang diberikan hanya sebatas finishing bangunan, dan permintaan hibah oleh Paguyuban Kerukunan Keluarga Gorontalo direalisasikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Ternate pada tahun 2024. "Dalil tersebut tidak mempunyai korelasi dan hubungan sebab akibat dengan perolehan suara dari Pihak Terkait dan hanya asumsi tanpa fakta hukum," ujar Fahrudin.

Bawaslu Kota Ternate, melalui Kifli Sahlan, memberikan laporan mengenai pengawasan mobilisasi dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengungkapkan bahwa terdapat satu laporan pada 24 November 2024, yang telah dibahas di Sentra Gakkumdu. Namun, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat pelanggaran pidana pemilihan dan hanya direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kifli menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Pilwako Ternate, terdapat tiga rekomendasi terkait pelanggaran netralitas ASN, sedangkan untuk tindak pidana pemilihan terdapat dua yang diputuskan oleh pengadilan. "Dari total rekomendasi yang disampaikan terkait pelanggaran netralitas ASN, ada tiga laporan, sedangkan sepuluh lainnya berupa penerusan penanganan perkara ke pihak-pihak terkait," jelas Kifli.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung pada 14 Januari 2025, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate Nomor 409 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ternate Tahun 2024. Pemohon mencatat perolehan suara setiap pasangan calon, di mana Paslon Nomor Urut 01, Santrani M.S. Abusama dan Bustamin S. Abdul Latif, memperoleh 3.498 suara; Paslon Nomor Urut 02, Moh. Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar, memperoleh 45.658 suara; Paslon Nomor Urut 03, Erwin Umar dan Zulkifli Hi. Umar, memperoleh 11.716 suara; dan Pemohon sendiri memperoleh 34.416 suara.

Pemohon menilai bahwa Paslon Nomor Urut 02, yang merupakan petahana, telah memanfaatkan kekuatan ASN Pemerintah Daerah Kota Ternate melalui program-program pemerintah daerah tiga bulan menjelang pemilihan. Tindakan tersebut, menurut Pemohon, dilakukan untuk mempengaruhi pemilih agar memilih paslon tertentu. Oleh karena itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menggugurkan Paslon Nomor Urut 02 dan memerintahkan pemungutan suara ulang pada 176 TPS di dua kecamatan, yakni Kecamatan Kota Ternate Tengah dan Kecamatan Kota Ternate Selatan.

Sidang ini menarik perhatian masyarakat, mengingat pentingnya hasil pemilihan bagi masa depan pemerintahan di Kota Ternate. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian bagi semua pihak yang terlibat dalam pemilihan. Sidang lanjutan selanjutnya akan menentukan langkah hukum berikutnya dalam menyelesaikan perselisihan ini.

Tim Redaksi

0 Komentar