KPK Sita Enam Unit Apartemen Senilai Rp 20 Miliar Milik Mantan Direktur Utama PT Taspen Terkait Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif yang Merugikan Negara Hingga Rp 200 Miliar

KPK Sita Enam Unit Apartemen Senilai Rp 20 Miliar Milik Mantan Direktur Utama PT Taspen Terkait Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif yang Merugikan Negara Hingga Rp 200 Miliar
Konfrensi Pers KPK : Dugaan Korupsi di PT Taspen
Jakarta - Bpanbanten.com || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen milik mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, yang lebih dikenal sebagai Antonius Kosasih. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 200 miliar.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa enam unit apartemen yang disita memiliki nilai total sekitar Rp 20 miliar dan berlokasi di Tangerang Selatan. "KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang diduga milik tersangka ANK dan memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani," tuturnya dalam keterangan pers yang disampaikan pada hari Minggu, 19 Januari 2025.

Selain penyitaan apartemen, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua rumah, satu unit apartemen, serta satu kantor. Hasil dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp 100 juta dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. "Kami juga menyita dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," tambah Tessa.

Dalam pernyataannya, Tessa mengapresiasi pihak-pihak yang menunjukkan itikad baik dan bersikap kooperatif dalam proses pengungkapan kasus ini. KPK berkomitmen untuk mempertimbangkan sikap kooperatif tersebut dalam penanganan kasus. "Namun, bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif, KPK akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," tegasnya.

KPK telah menetapkan Antonius Kosasih dan Direktur Utama Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), sebagai tersangka dalam kasus ini. Antonius Kosasih yang menjabat sebagai direktur investasi PT Taspen, bersama EHP, diduga terlibat dalam penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh manajer investasi. Perbuatan ini diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.

Selain itu, tindakan korupsi ini juga diduga menguntungkan sejumlah pihak, antara lain PT IIM sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta. Beberapa pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka juga diduga mendapatkan keuntungan dari praktik korupsi ini.

Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor investasi dan keuangan negara, serta mengembalikan kerugian yang dialami oleh negara akibat tindakan ilegal tersebut. KPK berharap dengan penyitaan ini, dapat mempercepat proses penyelidikan dan membawa semua pihak yang terlibat ke jalur hukum yang sesuai.

Asep

0 Komentar