Upaya Mengungkap Praktik Penyelewengan di Lembaga Keuangan Negara, KPK Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Rudi di Gedung Merah Putih KPK
Jakarta –  Bpanbanten.com || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. Penetapan ini merupakan bagian dari penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK untuk mengungkap praktik penyalahgunaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengonfirmasi bahwa penyidik telah melakukan berbagai langkah untuk mengumpulkan alat bukti. "Tersangka yang terkait perkara ini ada. Kami sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR Bank Indonesia," ungkap Rudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa.

Meskipun demikian, Rudi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas kedua tersangka maupun peran spesifik mereka dalam perkara ini. Ia menambahkan bahwa tim penyidik KPK masih melanjutkan upaya pengumpulan bukti dengan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga menyimpan barang bukti yang relevan.

Penyidikan ini semakin intensif setelah tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Bank Indonesia di Thamrin, Jakarta Pusat, pada malam hari tanggal 16 Desember 2024. Dalam kegiatan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diharapkan dapat memberikan petunjuk lebih lanjut dalam penyidikan ini.

Rudi mengungkapkan bahwa salah satu jenis dokumen yang dicari oleh penyidik adalah informasi mengenai penerima dana CSR. "Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima, dan sebagainya, tentunya itu yang kita cari," jelasnya. Meskipun Rudi enggan berkomentar lebih lanjut mengenai isi dokumen yang disita, informasi tersebut diharapkan dapat mengungkap alur penggunaan dana CSR yang tidak sesuai.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, juga membenarkan adanya kegiatan penggeledahan oleh KPK. "Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada tanggal 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi penyidikan terkait dengan dugaan penyalahgunaan CSR yang disalurkan," tutur Denny.

Denny menegaskan bahwa Bank Indonesia akan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK. BI berkomitmen untuk mendukung upaya-upaya penyidikan dan bersikap kooperatif dengan pihak KPK.

Kasus ini menambah daftar panjang penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap lembaga-lembaga keuangan negara, dalam upaya memberantas korupsi dan memastikan bahwa dana publik digunakan sesuai dengan tujuannya. Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai hasil penyidikan dan langkah-langkah yang akan diambil oleh KPK untuk menuntaskan kasus ini.

Asep

0 Komentar