![]() |
| Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 3 Cibeber, Kabupaten Lebak, kini tengah menjadi sorotan. |
LEBAK – Bpanbanten.com || Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 3 Cibeber, Kabupaten Lebak, kini tengah menjadi sorotan. Sejumlah pihak mendesak Dinas Pendidikan serta instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara tersebut.
Keluhan ini muncul dari kalangan orang tua siswa yang merasa tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai besaran anggaran serta alokasi penggunaannya. Menurut salah satu orang tua murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, ketidakterbukaan pihak sekolah memicu tanda tanya besar di masyarakat.
"Sebagai masyarakat, kami memiliki hak untuk mengetahui berapa anggaran dana BOS yang diterima sekolah dan digunakan untuk apa saja. Transparansi itu penting agar tidak ada kecurigaan," ujarnya pada Selasa (17/02/2026).
Selain masalah transparansi anggaran, struktur Komite Sekolah juga turut dikritisi. Penunjukan tokoh masyarakat sebagai ketua komite dinilai menciptakan "jarak" komunikasi. Masyarakat dan orang tua murid merasa enggan atau sungkan untuk bertanya atau mengkritisi kebijakan sekolah karena rasa segan terhadap figur tokoh tersebut.
Kondisi ini diduga menyebabkan fungsi kontrol sosial terhadap sekolah tidak berjalan maksimal. Muncul kekhawatiran bahwa Komite Sekolah pun tidak sepenuhnya mengetahui detail penggunaan anggaran secara mendalam.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala SMPN 3 Cibeber, Ujur, memberikan klarifikasinya. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah telah berupaya menjalankan amanah pengelolaan dana sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami sudah berusaha maksimal dalam penggunaan dana BOS agar sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang ada," tegas Ujur saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan mengenai penyaluran bantuan sosial lainnya seperti Program Indonesia Pintar (PIP). Ujur memastikan bahwa tidak ada penahanan hak siswa dalam program tersebut.
"Untuk program PIP, seluruh buku tabungan dan kartu ATM sudah berada di tangan siswa masing-masing tanpa ada yang ditahan oleh pihak sekolah," pungkasnya.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dapat segera turun tangan untuk melakukan verifikasi lapangan. Hal ini dinilai penting bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan demi kemajuan dan peningkatan kualitas pendidikan di SMPN 3 Cibeber.
FIK
