Mahkamah Konstitusi (MK) Menerima Rincian Permohonan Sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024 & Implikasinya bagi Demokrasi

Mahkamah Konstitusi (MK) Menerima Rincian Permohonan Sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024 & Implikasinya bagi Demokrasi
Gedung Mahkamah Konstitusi

Jakarta –  Bpanbanten.com || Mahkamah Konstitusi (MK) terus menerima permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) tingkat provinsi, dengan total 15 permohonan sengketa pemilihan gubernur yang telah terdaftar hingga Kamis, 12 Desember 2024, pukul 15.00 WIB. Permohonan tersebut berasal dari sejumlah provinsi di Indonesia, mencerminkan dinamika politik yang terjadi pasca pemilihan.

Berikut adalah rincian permohonan sengketa yang telah terdaftar :

1. Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara

  • Pemohon : Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan (Pasangan calon nomor urut 4)
  • Pendaftaran : Rabu (11/12) pukul 10.58 WIB

2. Pemilihan Gubernur Maluku Utara

  • Pemohon : Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (Pasangan calon nomor urut 1)
  • Pendaftaran : Rabu (11/12) pukul 13.08 WIB

3. Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan

  •  Pemohon : Moh. Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad S. (Pasangan calon nomor urut 1)
  • Pendaftaran : Rabu (11/12) pukul 18.43 WIB

4. Pemilihan Gubernur Maluku Utara

  • Pemohon : Muhammad Kasuba dan Basri Salama (Pasangan calon nomor urut 3)
  • Pendaftaran : Rabu (11/12) pukul 20.11 WIB

5. Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara

  • Pemohon : Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw (Pasangan calon nomor urut 2)
  • Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 21.56 WIB

6.  Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur

  • Pemohon : Isran Noor dan Hadi Mulyadi (Pasangan calon nomor urut 1)
  • Pendaftaran : Rabu (11/12) pukul 21.57 WIB

7. Pemilihan Gubernur Jawa Tengah

  • Pemohon : Andika M. Perkasa dan Hendrar Prihadi (Pasangan calon nomor urut 1)
  • Pendaftaran : Rabu (11/12) pukul 22.13 WIB

8. Pemilihan Gubernur Jawa Timur

  • Pemohon : Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (Pasangan calon nomor urut 3)
  • Pendaftaran : Rabu (11/12) pukul 22.34 WIB

9. Pemilihan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung

  • Pemohon : Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah (Pasangan calon nomor urut 1)
  • Pendaftaran : Rabu (11/12) pukul 22.18 WIB

10.  Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah

  • Pemohon : Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya (Pasangan calon nomor urut 1)
  • Pendaftaran : Rabu (11/12) pukul 23.37 WIB

11. **Pemilihan Gubernur Papua Selatan**

  • Pemohon : Perhimpunan Pemilih Indonesia (Pemantau pemilihan)
  • Pendaftaran : Selasa (10/12) pukul 08.25 WIB

12. Pemilihan Gubernur Papua Selatan

  • Pemohon : Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo (Pasangan calon nomor urut 1)
  • Pendaftaran : Selasa (10/12) pukul 22.57 WIB

13. Pemilihan Gubernur Sumatera Utara

  • Pemohon : Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (Pasangan calon nomor urut 2)
  • Pendaftaran : Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB

14. Pemilihan Gubernur Maluku Utara

  • Pemohon : Aliong Mus dan Sahril Thahir (Pasangan calon nomor urut 2)
  • Pendaftaran : Selasa (10/12) pukul 22.55 WIB

15. Pemilihan Gubernur Papua Selatan

  • Pemohon : M. Andrean Saefudin dan Salsabila (Pemantau pemilihan)
  • Pendaftaran : Senin (9/12) pukul 20.24 WIB

Dari data yang dihimpun, terlihat bahwa mayoritas permohonan sengketa berasal dari provinsi-provinsi di Indonesia, kecuali Jakarta yang tidak terdaftar dalam gugatan. Hal ini menunjukkan kesadaran politik yang tinggi di kalangan masyarakat dan calon pemimpin untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Selain itu, total jumlah permohonan sengketa Pilkada 2024 yang terdaftar ke MK mencapai 277, yang terdiri dari 215 permohonan sengketa pemilihan bupati dan 47 permohonan untuk pemilihan wali kota. Jumlah tersebut mencerminkan kompleksitas dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun ini.

Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, pendaftaran sengketa pilkada harus diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU menetapkan hasil pemilihan. Oleh karena itu, batas pendaftaran dapat bervariasi di setiap daerah. 

Dijadwalkan, batas akhir pendaftaran sengketa pilkada tahun ini adalah 18 Desember 2024, mengingat tanggal 16 Desember 2024 adalah hari terakhir penetapan perolehan suara oleh KPU. 

Dengan banyaknya permohonan yang masuk, MK diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan adil dan bijaksana. Proses ini tidak hanya penting untuk menjaga demokrasi, tetapi juga untuk memastikan bahwa suara rakyat dihargai dan diakui. Masyarakat pun diharapkan untuk terus memantau proses ini, agar setiap langkah yang diambil dapat mencerminkan kehendak rakyat.

Asep