Penyidik KPK Amankan Uang Rp7 Miliar dalam OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Menandai Lagi Praktik Korupsi di Lingkungan Pemerintahan Daerah

Penyidik KPK Amankan Uang Rp7 Miliar dalam OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Menandai Lagi Praktik Korupsi di Lingkungan Pemerintahan Daerah
Konfrensi Pers : OTT KPK Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Jakarta - Bpanbanten.com || Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), yang berujung pada penyitaan uang tunai senilai Rp7 miliar. Uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa total uang yang diamankan ditemukan di empat lokasi berbeda. "Sebanyak Rp32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Saidirman. Kemudian, Rp120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu, Ferry Ernest Parera," jelas Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Lebih lanjut, penyidik menemukan Rp370 juta di mobil Rohidin Mersyah dan Rp6,5 miliar di rumah serta mobil ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca. Penangkapan ini melibatkan delapan orang, termasuk Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan gubernur.

Kelima orang lainnya yang juga ditangkap adalah pejabat tinggi daerah, antara lain Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Saidirman, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin. Mereka semua dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evriansyah alias Anca. "KPK selanjutnya menetapkan ketiga orang ini sebagai tersangka," tambah Alex. Mereka semua ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di kalangan pejabat daerah, menandakan perlunya pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat dalam pemerintahan. KPK berkomitmen untuk terus memberantas praktik korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel. 

Dalam waktu dekat, KPK akan mempublikasikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan bagi masyarakat.

Asep

0 Komentar