Menteri Komunikasi dan Digital Tekankan Pentingnya Koordinasi OJK dan Bank Indonesia dalam Pemblokiran Rekening Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital Tekankan Pentingnya Koordinasi OJK dan Bank Indonesia dalam Pemblokiran Rekening Judi Online
Kementerian Komunikasi dan Digital kembali memblokir ratusan ribu situs judi online di Indonesia.
Jakarta - Bpanbanten.com || Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, baru-baru ini mengumumkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital kembali mengambil langkah tegas dengan memblokir ratusan ribu situs judi online di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas praktik perjudian yang semakin meresahkan masyarakat.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Kementerian Komdigi, Meutya menjelaskan bahwa selama periode 4 hingga 19 November 2024, sebanyak **104.819 situs judi online** telah diblokir. Ia menambahkan, jika dihitung sejak pemerintahan baru dimulai pada 20 Oktober 2024, total situs judi online yang telah ditutup mencapai angka **380.000**.

"Jumlah situs-situs judi online yang ditutup sejak 4 November 2024 sebanyak 104.819. Jadi, jika dihitung dari 20 Oktober 2024, angkanya sudah ada di angka 380.000," ungkap Meutya.

Menteri Komunikasi dan Digital Tekankan Pentingnya Koordinasi OJK dan Bank Indonesia dalam Pemblokiran Rekening Judi Online
Foto : Barang Bukti
Tindakan Terhadap Rekening Bank

Selain memblokir situs, Kementerian Komdigi juga menindaklanjuti **651 permohonan** pemblokiran rekening bank yang diduga terafiliasi dengan perjudian online. Meutya menegaskan pentingnya koordinasi antara Kementerian Komdigi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, untuk menangani masalah ini secara komprehensif.

Pengawasan Terhadap Dompet Digital

Meutya juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap transaksi yang dilakukan melalui dompet digital atau e-wallet. Ia menyatakan bahwa pelaku perjudian sering kali menggunakan e-wallet untuk bertransaksi. "Kami telah berkomunikasi dengan penyedia layanan e-wallet seperti DANA, Gopay, OVO, dan Link Aja untuk menurunkan akses mereka terhadap praktik perjudian," jelasnya.

Pemblokiran Kata Kunci di Media Sosial

Kementerian Komdigi tidak hanya fokus pada pemblokiran situs, tetapi juga telah memblokir **1.361 kata kunci di Google** dan **7.252 kata kunci di Meta** (platform Facebook dan Instagram). Meutya mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Google, TikTok, dan Meta untuk menjalin kerja sama dalam menghapus kata kunci yang berhubungan dengan perjudian online.

"Mereka mengikuti panduan dari perusahaannya masing-masing, dan ini yang sedang kita dorong untuk ikut hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana kita tahu, judi di negara lain tidak melanggar, tetapi di Indonesia melanggar," tambah Meutya. Ia menekankan bahwa jika terdapat kata kunci yang dapat diakses dari Indonesia, maka pihaknya meminta agar tidak muncul dalam pencarian.

Langkah tegas yang diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online. Dengan memblokir situs, rekening bank, serta kata kunci terkait, diharapkan praktik perjudian yang merugikan dapat diminimalisir dan masyarakat dapat merasa lebih aman. Kementerian Komdigi berjanji untuk terus melakukan upaya pemberantasan judi online secara berkelanjutan dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait.

Asep

0 Komentar