Polres Serang Limpahkan Tersangka Berikut Barang Bukti Perkara Dugaan Pencurian Dengan Pemberatan

Polres Serang Limpahkan Tersangka Berikut Barang Bukti Perkara Dugaan Pencurian Dengan Pemberatan
Polres Serang Limpahkan Tersangka Berikut Barang Bukti Perkara Dugaan Pencurian Dengan Pemberatan

Serang - bpanbanten.com || Penyidik Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rabu (10/7/2024).

Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka NM  alias Ciwong telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.

"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Jatanras ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Kasatreskrim menjelaskan tersangka NM  dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(SK)

0 Komentar