Satreskrim Polres Banyumas Tangkap Dua Dari Tiga Pelaku Pencurian Modul Perangkat Tower BTS di Banyumas ,Satu DPO |
Banyumas - bpanbanten.com || Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng berhasil ungkap kasus pencurian modul perangkat BTS yang terletak pada area Tower di Kelurahan Sumampir Kecamatan. Purwokerto Utara, Kabupaten. Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka dari kasus tersebut.
"Kami berhasil mengamankan dua pelaku berinisial R (20) warga Tanjung Purwokerto dan E (26) warga Pasirmuncang Purwokerto Barat. Untuk satu pelaku lainya masih DPO berinisial N (20) warga Pasirmuncang Purwokerto Barat", ungkap Kapolsek Saat dikonfirmasi, Selasa (12/3/24).
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (16/6/24) sekira pukul 23.30 Wib, ketiga pelaku dengan mengendarai satu unit mobil merk Honda Brio menuju sasaran ke area tower Kelurahan Sumampir Kec. Purwokerto Utara.
Sesampainya di depan area tower, para pelaku mengambil modul BTS dengan cara merusak gembok pintu area tower dan membawa hasil curian dengan kendaraan mobil yang dibawanya.
"Jadi modusnya, para tersangka masuk melalui pintu pengaman BTS dengan cara merusak kunci gembok dan mengambil Modul TowerTelkomsel yang berda di dalam BTS Telkomsel dan Modul Tower Indosat yang berda di dalam BTS Indosat", kata Kasat Reskrim.
Mengetahui adanya barang-barang tersebut hilang, kemudian pihak korban dari Telkomsel dan Indosat melaporkan ke pihak Kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Senin (17/6/24) sekira pukul 07.30 wib, tim resmob Polresta Banyumas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku R dan E berikut barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Kantor satreskrim guna pemriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang dimankan petugas berupa satu buah modul BTS UBBP jenis UBBPe4, dua buah modul BTS UBBP jenis UBBPd6, satu buah obeng pipih gagang warna hitam dan kuning, satu buah kantong kain warna merah dan satu unit mobil merk Honda Brio warna putih.
Dari hasil introgarasi, selain melakukan perbuatan diatas, para pelaku mengakui dari bulan April s/d juni 2024 telah melakukan perbuatan yang sama di 20 TKP, di 11 tempat dalam wilayah Hukum Polresta Banyumas.
"Atas kejadian ini, para tersangka pencurian dikenai pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara", ungkap Kasat Reskrim.
(Hms)
0 Komentar