Perihal PIP SDN 1 Cikarang Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas

Perihal PIP SDN 1 Muncang Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas
Ketua lembaga aliansi indonesia KGS Lebak Toni

Lebak - bpanbanten.com || Ketua lembaga aliansi indonesia KGS Lebak Toni mengaku prihatin setelah membaca berita Media Online bpanbanten.com.

Betapa tidak dana PIP yang menurut pengakuan salah satu guru Dadan sebagai operator di sekolah SDN 1 Cikarang Kecamatan Muncang mengatakan hal ini sudah terjadi semenjak dari 2020 Sampai 2023 dan setelah kejadian baru mereka berniat melakukan musyawarah untuk mengembalikan uang PIP milik para siswa.

Hal tersebut menurutnya bukan sebuah pernyataan seorang tenaga pendidik, dan diduga hal itu sudah menjadi faktor kesengajaan dari pihak oknum pengelola dan bantuan PIP tersebut.

"Setelah saya amati modus dan kronologis mereka ada dengan cara semua buku rekening dan ATM para siswa di ambil oleh oknum pengelolah PIP Sekolah SDN 1 Cikarang artinya ini sudah menjadi faktor sengaja dan jelas secara aturan bahwa buku rekening dan ATM seharusnya dipegang oleh orang tua dan siswa yang menerima PIP tersebut masing masing". Ujarnya.

Berdasarkan hal itu ia sebagai Ketua lembaga aliansi Indonesia KGS Lebak meminta pihak Aparat Penegak Hukum segera mengusut realisasi dana PIP di SDN 1 Cikarang Muncang serta SD-SD lainya diKecamatan Muncang karena dikhawatirkan hal serupa bisa terjadi di sekolah lainnya.

"Aparat Penegak Hukum harus segera turun tangan mengusut tuntas pihak SDN 1 Cikarang Kecamatan Muncang dan juga SD-SD lainya".tegasnya.

Selain itu Toni mengatakan bahwa Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak juga harus bersikap memberikan sangsi tegasnya terhadap oknum guru tersebut yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan jabatan ASN di SDN tersebut.

"Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak harus bersikap dan tidak tutup mata". pungkas Toni.(Pik).

0 Komentar