Perampokan Minimarket, Polsek Panongan Polresta Tangerang Ringkus 7 Tersangka, 2 DPO

Perampokan Minimarket, Polsek Panongan Polresta Tangerang Ringkus 7 Tersangka, 2 DPO

Tangerang - bpanbanten.com || Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten membekuk 7 tersangka terkait kasus perampokan di salah satu minimarket di Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (26/9/2023) lalu.

Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A. Manurung mengatakan, personel langsung melakukan penyelidikan terkait peristiwa itu. Kemudian pada Jumat (29/9/2023), petugas berhasil mengamankan 7 tersangka.

Adapun ke-7 tersangka yang diamankan adalah N (26), R (26), G (22),AF (26), A (21), AR (18),dan JA (26).

"Dua tersangka lain yang sudah kami kantongi identitasnya sedang dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Hotma.

Dikatakan Hotma, para pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan di minimarket dengan membawa lari uang tunai sebesar Rp.10 juta dan 1 unit sepeda motor milik pegawai minimarket.

Hotma lalu menjelaskan kronologis peristiwa itu. Kata dia, sekitar jam 10 malam, pegawai sedang bersiap menutup toko. Namun kemudian, 1 orang pelaku masuk ke toko dan langsung menuju mestin ATM.

Tidak berselang lama, 3 orang pelaku lainya masuk dan langsung menodongkan senjata api rakitan kepada pegawai sehingga membuat ketakutan. 

"Selanjutnya para pelaku yang berjumlah 4 orang langsung mengambil uang yang berada di 

kasir, mengambil rokok, dan 1 unit sepeda motor," terang Hotma.

Usai serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi para tersangka. Polisi pun membekuk 3 tersangka di sebuah hotel di Cibubur, Bogor. Kemudian diikuti dengan penangkapan tersangka lain di sebuah kontrakan di daerah Gunung Putri, Bogor.

"Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Panongan guna proses hukum lebih lanjut," ucap Hotma.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, senjata tajam, senjata api rakitan, dan senjata air softgun.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) tentang kepemilikan senjata api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Para pelaku pun terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.


(Yosep)

0 Komentar