![]() |
| Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah |
Lebak - Bpanbanten.com || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak Provinsi Banten kini mulai menunjukkan sikap tegasnya terhadap berbagai persoalan perusahaan yang tidak memiliki ijin, termasuk persoalan aktivitas peternakan PT.Ayam Mas yang telah beroprasi diKecamatan Muncang.
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah disela kegiatanya menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menjalankan kegiatan usaha apabila kewajiban perizinannya tidak dipenuhi, bahkan jika izin tidak ada dan tidak segera diurus sesuai ketentuan yang berlaku maka pemerintah dinilai perlu mengambil tindakan tegas.
“Kalau tidak ada izin, dan tidak diurus, itu tutup saja,” tegas Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah (Senin.28/9/2026).
Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius setelah dalam dokumen hasil verifikasi tercatat bahwa UKL-UPL dan PBG belum dimiliki oleh perusahaan tersebut sementara dalam dokumennya pihak perusahaan memberikan keterangan bahwa proses perizinan masih berjalan atau dengan kata lain belum selesai.Sehingga legalitas dan kepatuhan administrasi kegiatan usaha PT.Ayam Mas yang sudah beroperasi tersebut diduga melanggar aturan yang berlaku.
Sebelumnya persoalan PT.Ayam Mas telah viral diberbagai Media dan semakin mendapat sorotan masyarakat terutama yang berada disekitaran atau teraliri sungai Cianggiren diKecamatan Muncang yang telah lama mengeluhkan kondisi kualitas air yang diduga tercemar akibat aktivitas dari perusahaan tersebut.
(FIK)
