Polda Banten Ungkap Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Curugbitung, Satu Tersangka Diamankan

Polda Banten Ungkap Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Curugbitung, Satu Tersangka Diamankan
Polda Banten Ungkap Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Curugbitung, Satu Tersangka Diamankan
Lebak – Bpanbanten.com || Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di Kampung Pasir Buah, Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan satu orang berinisial IB sebagai tersangka.

Pengungkapan perkara tersebut berawal saat penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap aktivitas dugaan pertambangan mineral dan batubara di lokasi tersebut pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan penambangan tanah urug diketahui telah beroperasi sejak Agustus 2026 hingga 22 September 2026 dengan menggunakan satu unit alat berat excavator jenis bucket merek Komatsu warna kuning.


Dalam kegiatan tersebut, penambangan dilakukan tanpa dilengkapi IUP, IPR, IPP maupun SIPB. Tanah urug yang dihasilkan kemudian dijual secara ritel dengan harga Rp100.000 per ritase menggunakan mobil dengan kapasitas indeks 8 kubik. Atas temuan tersebut, penyidik melakukan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Polda Banten melalui Ditreskrimsus akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi perizinan sebagaimana ketentuan. Kami mengimbau masyarakat maupun pihak-pihak yang melakukan kegiatan pertambangan untuk memastikan seluruh kegiatan dilakukan sesuai dengan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Maruli pada Jumat (25/09).

Maruli menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan serangkaian upaya kepolisian, mulai dari penyelidikan dan penyidikan, menetapkan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, hingga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Motif tersangka dalam perkara tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan modus melakukan pertambangan tanpa izin menggunakan alat berat excavator.

Adapun barang bukti yang diamankan penyidik terdiri dari :

- 3 (tiga) bundel surat jalan warna kuning (lembar salinan/copy) atas nama PT. Mineral Bentonit Indonesia (MBI);
- 1 (satu) bundel surat jalan warna biru (lembar salinan/copy) atas nama PT. Mineral Bentonit Indonesia (MIB);
- 1 (satu) bundel surat jalan warna merah (lembar salinan/copy) atas nama CV. Usaha Mandiri Jaya (UMJ);
- 1 (satu) bundel surat jalan warna putih (lembar salinan/copy) atas nama CV. Usaha Mandiri Jaya (UMJ) yang masih kosong;
- 2 (dua) buah buku kecil catatan ritase keluar masuk;
- 1 (satu) buah kunci alat berat jenis Excavator merek Komatsu warna kuning;
- 1 (satu) unit mobil jenis Colt Diesel merek Mitsubishi Canter warna kuning berikut kunci kontak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta. 

FIK