![]() |
| Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah |
Lebak - Bpanbanten.com || Aktivitas akun TikTok @Abah80 kembali menjadi sorotan setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ARB DPC Lebak menyampaikan sejumlah bukti digital tambahan kepada pihak Kepolisian.
Bukti tersebut disampaikan untuk melengkapi Dumas yang sebelumnya telah disampaikan sekaligus meminta Kepolisian melakukan verifikasi terhadap sejumlah konten pada akun tersebut.
Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah, mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah bukti digital berupa tangkapan layar, rekaman video, dan tautan konten yang dinilai relevan untuk menjadi bahan tambahan dalam proses telaah.
“Kami menyampaikan bukti tambahan ini untuk melengkapi Dumas yang sebelumnya sudah kami sampaikan. Kami tidak bermaksud mendahului kewenangan Kepolisian ataupun menyimpulkan adanya tindak pidana. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk menelaah dan memverifikasinya,” ujar Andi.(Sabtu 5/9/2026).
Menurut Andi, dalam sejumlah unggahan akun TikTok tersebut ditemukan penggunaan identitas atau atribut yang disebut menyerupai media, antara lain mencantumkan JUBURNEWS.COM, ID Media, Pimpinan Redaksi, dan Bagian Pemberitaan.
Sementara pada unggahan lainnya terdapat pernyataan “Bukan Media, Bukan LSM.” Perbedaan penggunaan identitas tersebut, menurut Andi, perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Selain persoalan identitas tersebut, LBH ARB DPC Lebak juga menyoroti sejumlah konten yang menampilkan gambar atau tampilan menyerupai anggota Polri serta mencantumkan logo Polres.
Andi menyebut konten tersebut juga disertai narasi dan kata-kata yang dinilai kasar. Pihaknya meminta Kepolisian memverifikasi konteks penggunaan gambar, logo, atribut, maupun identitas tersebut, termasuk memastikan apakah terdapat hubungan, kewenangan, atau izin dari pihak yang bersangkutan.
“Kami hanya meminta agar hal tersebut diverifikasi. Apakah penggunaan logo, gambar atau atribut tersebut resmi atau tidak, biarkan pihak Kepolisian yang menilai berdasarkan bukti,” tambahnya.
Kapolres Lebak: Masih Didalami Reskrim dan Ahli
Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa aktivitas akun TikTok @Abah80 masih dalam proses pendalaman oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) bersama pihak ahli.
“Masih didalami oleh Reskrim dan ahli,” ujar AKBP Arninsi.
Kapolres Lebak juga menyampaikan bahwa bukti baru yang disampaikan akan menjadi bagian yang ditelaah dalam proses pendalaman tersebut.
Dengan demikian, hingga saat ini belum terdapat kesimpulan akhir dari pihak Kepolisian terkait konten maupun aktivitas akun TikTok @Abah80.
Humas Polres Lebak Tahu Penggunaan Logo Polres
Terpisah, Kasi Humas Polres Lebak Iftu.Moestafa Ibnu Syafir menyatakan telah mengetahui adanya penggunaan logo Polres dalam salah satu konten akun TikTok @Abah80.
Pihak Humas menyebut informasi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
LBH ARB DPC Lebak menyatakan siap menyerahkan seluruh bukti digital yang telah diamankan, termasuk tangkapan layar, rekaman video, dan tautan konten, untuk membantu proses verifikasi.
Andi menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengambil kesimpulan maupun mendahului proses yang menjadi kewenangan Kepolisian.
“Kami berharap semua bukti yang kami sampaikan dapat ditelaah secara objektif dan profesional. Apapun hasilnya, kami menghormati proses dan kewenangan Kepolisian,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, proses pendalaman terhadap konten akun TikTok @Abah80 masih berlangsung. Sementara penilaian mengenai penggunaan atribut, identitas, gambar, maupun logo yang dipersoalkan masih menunggu hasil verifikasi dari pihak berwenang.
FIK
